LATVIA

Penerbit Desak Tarif PPN Buku Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Agustus 2019 | 17:10 WIB
Penerbit Desak Tarif PPN Buku Dipangkas

RIGA, DDTCNews—Penerbit buku di Latvia mendesak pemerintah mengurangi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas buku. Pengurangan tersebut merupakan bentuk tindak pencegahan untuk membantu menjaga stabilitas buku di pasar nasional.

Situasi pasar buku nasional Latvia saat ini cukup baik dan stabil. Namun, para penerbit khawatir dengan pertumbuhan seluruh biaya terkait dengan penerbitan dan penjualan buku. Sebab biaya penerbitan yang besar akan memicu penurunan jumlah buku yang dapat didistribusikan.

“Tingkat pajak pertambahan nilai (PPN) untuk buku, termasuk juga buku elektronik, harus diturunkan menjadi 5% dari tarif awal sebesar 12%,” kata Renate Punka, Ketua Dewan Asosiasi Penerbit Buku Latvia, Jumat (9/8/2019).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Menurut dia, untuk pertama kalinya rata-rata jumlah buku tercetak di Latvia turun menjadi di bawah 1.000 buku. Untuk itu, Punka menekankan langkah ini akan dapat membantu peningkatan jumlah produksi di industri penerbitan buku.

Ia menambahkan rata-rata PPN buku di negara Uni Eropa 7%, sedangkan di negara tertentu 5%. Tarif pajak yang lebih rendah akan menjaga harga buku terjangkau. Penerbit dan distributor juga dapat membelanjakan lebih banyak dana untuk proyek baru dan meningkatkan jumlah buku yang dicetak.

Sebelumnya Kementerian Keuangan mengungkapkan pengurangan PPN atas buku itu akan menghabiskan anggaran negara senilai beberapa juta euro. Namun, Punka membantah dan menganggap dampak tersebut sebagai hal yang terlalu dibesar-besarkan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Para penerbit memperkirakan pemotongan PPN yang diusulkan ini hanya akan mengurangi pendapatan anggaran Latvia kurang dari 1 juta euro atau setara dengan Rp15,9 miliar. Namun, penurunan itu akan kembali ke ekonomi dalam bentuk gaji dan peningkatan omzet.

Seperti dilansir bnn-news.com, penurunan PPN atas buku ini mendapat dukungan dari Departemen Kebudayaan. Departemen tersebut menyebutkanpengurangan tarif akan menjadi cara yang baik untuk mendukung industri penerbitan buku. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?