LATVIA

Penerbit Desak Tarif PPN Buku Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Agustus 2019 | 17:10 WIB
Penerbit Desak Tarif PPN Buku Dipangkas

RIGA, DDTCNews—Penerbit buku di Latvia mendesak pemerintah mengurangi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas buku. Pengurangan tersebut merupakan bentuk tindak pencegahan untuk membantu menjaga stabilitas buku di pasar nasional.

Situasi pasar buku nasional Latvia saat ini cukup baik dan stabil. Namun, para penerbit khawatir dengan pertumbuhan seluruh biaya terkait dengan penerbitan dan penjualan buku. Sebab biaya penerbitan yang besar akan memicu penurunan jumlah buku yang dapat didistribusikan.

“Tingkat pajak pertambahan nilai (PPN) untuk buku, termasuk juga buku elektronik, harus diturunkan menjadi 5% dari tarif awal sebesar 12%,” kata Renate Punka, Ketua Dewan Asosiasi Penerbit Buku Latvia, Jumat (9/8/2019).

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Menurut dia, untuk pertama kalinya rata-rata jumlah buku tercetak di Latvia turun menjadi di bawah 1.000 buku. Untuk itu, Punka menekankan langkah ini akan dapat membantu peningkatan jumlah produksi di industri penerbitan buku.

Ia menambahkan rata-rata PPN buku di negara Uni Eropa 7%, sedangkan di negara tertentu 5%. Tarif pajak yang lebih rendah akan menjaga harga buku terjangkau. Penerbit dan distributor juga dapat membelanjakan lebih banyak dana untuk proyek baru dan meningkatkan jumlah buku yang dicetak.

Sebelumnya Kementerian Keuangan mengungkapkan pengurangan PPN atas buku itu akan menghabiskan anggaran negara senilai beberapa juta euro. Namun, Punka membantah dan menganggap dampak tersebut sebagai hal yang terlalu dibesar-besarkan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Para penerbit memperkirakan pemotongan PPN yang diusulkan ini hanya akan mengurangi pendapatan anggaran Latvia kurang dari 1 juta euro atau setara dengan Rp15,9 miliar. Namun, penurunan itu akan kembali ke ekonomi dalam bentuk gaji dan peningkatan omzet.

Seperti dilansir bnn-news.com, penurunan PPN atas buku ini mendapat dukungan dari Departemen Kebudayaan. Departemen tersebut menyebutkanpengurangan tarif akan menjadi cara yang baik untuk mendukung industri penerbitan buku. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga