LATVIA

Penerbit Desak Tarif PPN Buku Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Agustus 2019 | 17:10 WIB
Penerbit Desak Tarif PPN Buku Dipangkas

RIGA, DDTCNews—Penerbit buku di Latvia mendesak pemerintah mengurangi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas buku. Pengurangan tersebut merupakan bentuk tindak pencegahan untuk membantu menjaga stabilitas buku di pasar nasional.

Situasi pasar buku nasional Latvia saat ini cukup baik dan stabil. Namun, para penerbit khawatir dengan pertumbuhan seluruh biaya terkait dengan penerbitan dan penjualan buku. Sebab biaya penerbitan yang besar akan memicu penurunan jumlah buku yang dapat didistribusikan.

“Tingkat pajak pertambahan nilai (PPN) untuk buku, termasuk juga buku elektronik, harus diturunkan menjadi 5% dari tarif awal sebesar 12%,” kata Renate Punka, Ketua Dewan Asosiasi Penerbit Buku Latvia, Jumat (9/8/2019).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut dia, untuk pertama kalinya rata-rata jumlah buku tercetak di Latvia turun menjadi di bawah 1.000 buku. Untuk itu, Punka menekankan langkah ini akan dapat membantu peningkatan jumlah produksi di industri penerbitan buku.

Ia menambahkan rata-rata PPN buku di negara Uni Eropa 7%, sedangkan di negara tertentu 5%. Tarif pajak yang lebih rendah akan menjaga harga buku terjangkau. Penerbit dan distributor juga dapat membelanjakan lebih banyak dana untuk proyek baru dan meningkatkan jumlah buku yang dicetak.

Sebelumnya Kementerian Keuangan mengungkapkan pengurangan PPN atas buku itu akan menghabiskan anggaran negara senilai beberapa juta euro. Namun, Punka membantah dan menganggap dampak tersebut sebagai hal yang terlalu dibesar-besarkan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Para penerbit memperkirakan pemotongan PPN yang diusulkan ini hanya akan mengurangi pendapatan anggaran Latvia kurang dari 1 juta euro atau setara dengan Rp15,9 miliar. Namun, penurunan itu akan kembali ke ekonomi dalam bentuk gaji dan peningkatan omzet.

Seperti dilansir bnn-news.com, penurunan PPN atas buku ini mendapat dukungan dari Departemen Kebudayaan. Departemen tersebut menyebutkanpengurangan tarif akan menjadi cara yang baik untuk mendukung industri penerbitan buku. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN