PMK 172/2023

Penerapan PKKU, Begini Aturan Tahapan Pendahuluan Transaksi Jasa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Januari 2024 | 17:00 WIB
Penerapan PKKU, Begini Aturan Tahapan Pendahuluan Transaksi Jasa

Ilustrasi. (foto: freepik)

JAKARTA, DDTCNewsPMK 172/2023 memuat ketentuan mengenai tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atau arm's length principle (ALP) untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu harus dilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan pada Pasal 4 ayat (4).

“Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu … meliputi … transaksi jasa,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (6) huruf a PMK 172/2023, dikutip pada Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Berdasarkan pada Pasal 13 ayat (1) PMK 172/2023, tahapan pendahuluan untuk transaksi jasa meliputi pembuktian bahwa jasa tersebut:

  • secara nyata telah diberikan oleh pemberi jasa dan diperoleh penerima jasa;
  • dibutuhkan oleh penerima jasa;
  • memberikan manfaat ekonomis kepada penerima jasa;
  • bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham (shareholder activity);
  • bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepada suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha (passive association);
  • bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh wajib pajak;
  • bukan merupakan jasa yang memberi manfaat insidental; dan
  • dalam hal jasa siaga (on-call services), bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh segera dari pihak yang independen tanpa adanya perjanjian siaga (on-call contract) terlebih dahulu.

Kemudian, Pasal 13 ayat (2) PMK 172/2023 memuat ketentuan tentang biaya sehubungan dengan transaksi jasa yang tidak memenuhi pembuktian bahwa jasa tersebut bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham atau jenis kepemilikan lainnya yang modalnya tidak terbagi atas saham (shareholder activity).

Pertama, biaya jasa terkait dengan administrasi entitas induk. Biaya ini seperti biaya sehubungan rapat pemegang saham entitas induk, biaya jasa sehubungan penerbitan saham entitas induk, biaya jasa sehubungan pencatatan saham entitas induk di bursa efek, dan biaya jasa sehubungan dengan terkait pengurus entitas induk.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Kedua, biaya jasa terkait dengan kewajiban pelaporan entitas induk. Biaya ini termasuk biaya jasa penyusunan laporan keuangan, biaya jasa penyusunan laporan audit, dan biaya jasa penyusunan laporan keuangan konsolidasi entitas induk.

Ketiga, biaya jasa terkait dengan perolehan dana atau modal yang digunakan untuk pengambilalihan kepemilikan oleh entitas induk. Keempat, biaya jasa terkait kepatuhan entitas induk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, biaya jasa terkait dengan perlindungan kepemilikan modal entitas induk pada perusahaan anak. Keenam, biaya jasa terkait tata kelola grup usaha secara keseluruhan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik