AUSTRALIA

Penerapan Pajak Barang Online Ditunda Hingga 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juni 2017 | 10:15 WIB
Penerapan Pajak Barang Online Ditunda Hingga 2018

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia memutuskan untuk menunda amandemen pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) yang diusulkan terhadap pembelian barang online yang berasal dari luar negeri. Penundaan tersebut akan dilakukan selama satu tahun ke depan.

Menteri Keuangan Australia Scott Morrison mengatakan perubahan GST terhadap barang online pada awalnya akan diimplementasikan tahun ini. Namun, Partai Buruh meminta agar amandemen GST tersebut ditangguhkan hingga 12 bulan ke depan.

“Dalam mengevaluasi amandemen tersebut, Komisi Produktifitas akan diminta untuk menyelidiki model paling efektif yang tersedia untuk mengumpulkan GST pada barang online yang bernilai rendah,” ungkapnya, Senin (19/6).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Di bawah amandemen tersebut, sebagian besar pajak akan dikumpulkan melalui penjualan internasional. Namun, pemerintah telah menggariskan skenarion di mana pajak tersebut akan menjadi tanggung jawab operator. Kendati demikian, masih banyak pihak yang merasa kebingungan tentang bagaimana sistem pengumpulan pajak online tersebut.

Berbeda dengan pajak atas pembelian barang online, pemerintah Australia justru akan mulai memberlakukan pajak atas layanan streaming atau disebut sebagai pajak Netflix mulai awal bulan depan. GST akan dikenakan pada tarif 10% atas nilai persediaan.

Pemerintah Federal akan menerapkan GST ke semua produk dan layanan digital yang dipasok ke Australia mulai 1 Juli 2017. Ini termasuk konten digital, permainan dan perangkat lunak serta layanan konsultasi dan profesional yang dilakukan di luar negeri untuk pelanggan di Australia.

Selain itu, seperti dilansir dalam lifehacker.com.au, GST 10% juga akan diterapkan pada barang impor senilai kurang dari AUD1000 mulai 1 Juli 2018. Saat ini, produk luar negeri yang harganya di bawah AUD1000 bebas dari GST. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi