AUSTRALIA

Penerapan Pajak Barang Online Ditunda Hingga 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juni 2017 | 10:15 WIB
Penerapan Pajak Barang Online Ditunda Hingga 2018

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia memutuskan untuk menunda amandemen pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) yang diusulkan terhadap pembelian barang online yang berasal dari luar negeri. Penundaan tersebut akan dilakukan selama satu tahun ke depan.

Menteri Keuangan Australia Scott Morrison mengatakan perubahan GST terhadap barang online pada awalnya akan diimplementasikan tahun ini. Namun, Partai Buruh meminta agar amandemen GST tersebut ditangguhkan hingga 12 bulan ke depan.

“Dalam mengevaluasi amandemen tersebut, Komisi Produktifitas akan diminta untuk menyelidiki model paling efektif yang tersedia untuk mengumpulkan GST pada barang online yang bernilai rendah,” ungkapnya, Senin (19/6).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Di bawah amandemen tersebut, sebagian besar pajak akan dikumpulkan melalui penjualan internasional. Namun, pemerintah telah menggariskan skenarion di mana pajak tersebut akan menjadi tanggung jawab operator. Kendati demikian, masih banyak pihak yang merasa kebingungan tentang bagaimana sistem pengumpulan pajak online tersebut.

Berbeda dengan pajak atas pembelian barang online, pemerintah Australia justru akan mulai memberlakukan pajak atas layanan streaming atau disebut sebagai pajak Netflix mulai awal bulan depan. GST akan dikenakan pada tarif 10% atas nilai persediaan.

Pemerintah Federal akan menerapkan GST ke semua produk dan layanan digital yang dipasok ke Australia mulai 1 Juli 2017. Ini termasuk konten digital, permainan dan perangkat lunak serta layanan konsultasi dan profesional yang dilakukan di luar negeri untuk pelanggan di Australia.

Selain itu, seperti dilansir dalam lifehacker.com.au, GST 10% juga akan diterapkan pada barang impor senilai kurang dari AUD1000 mulai 1 Juli 2018. Saat ini, produk luar negeri yang harganya di bawah AUD1000 bebas dari GST. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:15 WIB KURS PAJAK 11 DESEMBER 2024 - 17 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU