AUSTRALIA

Penerapan Pajak Barang Online Ditunda Hingga 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juni 2017 | 10:15 WIB
Penerapan Pajak Barang Online Ditunda Hingga 2018

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia memutuskan untuk menunda amandemen pajak barang dan jasa (Good and Services Tax/GST) yang diusulkan terhadap pembelian barang online yang berasal dari luar negeri. Penundaan tersebut akan dilakukan selama satu tahun ke depan.

Menteri Keuangan Australia Scott Morrison mengatakan perubahan GST terhadap barang online pada awalnya akan diimplementasikan tahun ini. Namun, Partai Buruh meminta agar amandemen GST tersebut ditangguhkan hingga 12 bulan ke depan.

“Dalam mengevaluasi amandemen tersebut, Komisi Produktifitas akan diminta untuk menyelidiki model paling efektif yang tersedia untuk mengumpulkan GST pada barang online yang bernilai rendah,” ungkapnya, Senin (19/6).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Di bawah amandemen tersebut, sebagian besar pajak akan dikumpulkan melalui penjualan internasional. Namun, pemerintah telah menggariskan skenarion di mana pajak tersebut akan menjadi tanggung jawab operator. Kendati demikian, masih banyak pihak yang merasa kebingungan tentang bagaimana sistem pengumpulan pajak online tersebut.

Berbeda dengan pajak atas pembelian barang online, pemerintah Australia justru akan mulai memberlakukan pajak atas layanan streaming atau disebut sebagai pajak Netflix mulai awal bulan depan. GST akan dikenakan pada tarif 10% atas nilai persediaan.

Pemerintah Federal akan menerapkan GST ke semua produk dan layanan digital yang dipasok ke Australia mulai 1 Juli 2017. Ini termasuk konten digital, permainan dan perangkat lunak serta layanan konsultasi dan profesional yang dilakukan di luar negeri untuk pelanggan di Australia.

Selain itu, seperti dilansir dalam lifehacker.com.au, GST 10% juga akan diterapkan pada barang impor senilai kurang dari AUD1000 mulai 1 Juli 2018. Saat ini, produk luar negeri yang harganya di bawah AUD1000 bebas dari GST. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tahukah Kamu? Rumah Ibadah dan Panti Jompo Tak Kena PBJT Atas Listrik

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha