PP 37/2018

Penentuan Harga Pasar dalam Menghitung Penghasilan Usaha Pertambangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2024 | 16:30 WIB
Penentuan Harga Pasar dalam Menghitung Penghasilan Usaha Pertambangan

Foto udara aktivitas tempat penampungan sementara batu bara di tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ada 2 sumber penghasilan yang diterima pengusaha pertambangan yang dijadikan sebagai objek pajak. Keduanya adalah penghasilan dari usaha dan penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 37/2018, penghasilan dari usaha merupakan penghasilan yang diterima dari penjualan/pengalihan hasil produksi. Penghasilan dari usaha ini harus dihitung menggunakan 3 skema 'harga'. Apa saja?

"Penghasilan dari usaha, penghitungannya harus menggunakan harga pasar mineral logam, harga pasar mineral bukan logam, harga pasar batuan, atau harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual," bunyi Pasal 4 PP 37/2018, dikutip pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Untuk harga pasar mineral logam, ditentukan berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada publikasi harga mineral logal pada saat transaksi.

Selanjutnya, untuk harga pasar mineral bukan logam dan harga pasar batuan, ditentukan berdasarkan kutipan harga pasar yang mengacu pada harga mineral bukan logam dan/atau batuan pada saat transaksi.

Apabila mineral logam/mineral bukan logam/batuan tidak memiliki kutipan harga pasar, penghasilan dari usaha dihitung menggunakan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Kemudian, apabila periode kutipan yang sama memiliki perbedaan kutipan harga pasar dengan harga yang sesungguhnya diterima oleh penjual maka penghasilan dari usaha dihitung menggunakan harga yang sesungguhnya diterima penjual.

Kondisi tersebut berlaku apabila harga yang sesungguhnya diterima penjual lebih rendah dari kutipan harga pasar dengan selisih tidak lebih dari 3% dari kutipan harga pasar, atau harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual lebih tinggi dari kutipan harga pasar.

Apabila pada periode kutipan yang sama, harga sesungguhnya yang diterima penjual lebih rendah dari kutipan harga pasar tetapi selisihnya melebihi 3%, maka penghasilan dari usaha dihitung menggunakan kutipan harga pasar.

Terakhir, perlakuan penghasilan dari luar usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global