PP 37/2018

Penentuan Harga Pasar dalam Menghitung Penghasilan Usaha Pertambangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2024 | 16:30 WIB
Penentuan Harga Pasar dalam Menghitung Penghasilan Usaha Pertambangan

Foto udara aktivitas tempat penampungan sementara batu bara di tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ada 2 sumber penghasilan yang diterima pengusaha pertambangan yang dijadikan sebagai objek pajak. Keduanya adalah penghasilan dari usaha dan penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 37/2018, penghasilan dari usaha merupakan penghasilan yang diterima dari penjualan/pengalihan hasil produksi. Penghasilan dari usaha ini harus dihitung menggunakan 3 skema 'harga'. Apa saja?

"Penghasilan dari usaha, penghitungannya harus menggunakan harga pasar mineral logam, harga pasar mineral bukan logam, harga pasar batuan, atau harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual," bunyi Pasal 4 PP 37/2018, dikutip pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Untuk harga pasar mineral logam, ditentukan berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada publikasi harga mineral logal pada saat transaksi.

Selanjutnya, untuk harga pasar mineral bukan logam dan harga pasar batuan, ditentukan berdasarkan kutipan harga pasar yang mengacu pada harga mineral bukan logam dan/atau batuan pada saat transaksi.

Apabila mineral logam/mineral bukan logam/batuan tidak memiliki kutipan harga pasar, penghasilan dari usaha dihitung menggunakan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, apabila periode kutipan yang sama memiliki perbedaan kutipan harga pasar dengan harga yang sesungguhnya diterima oleh penjual maka penghasilan dari usaha dihitung menggunakan harga yang sesungguhnya diterima penjual.

Kondisi tersebut berlaku apabila harga yang sesungguhnya diterima penjual lebih rendah dari kutipan harga pasar dengan selisih tidak lebih dari 3% dari kutipan harga pasar, atau harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual lebih tinggi dari kutipan harga pasar.

Apabila pada periode kutipan yang sama, harga sesungguhnya yang diterima penjual lebih rendah dari kutipan harga pasar tetapi selisihnya melebihi 3%, maka penghasilan dari usaha dihitung menggunakan kutipan harga pasar.

Terakhir, perlakuan penghasilan dari luar usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra