PP 37/2018

Penentuan Harga Pasar dalam Menghitung Penghasilan Usaha Pertambangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2024 | 16:30 WIB
Penentuan Harga Pasar dalam Menghitung Penghasilan Usaha Pertambangan

Foto udara aktivitas tempat penampungan sementara batu bara di tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ada 2 sumber penghasilan yang diterima pengusaha pertambangan yang dijadikan sebagai objek pajak. Keduanya adalah penghasilan dari usaha dan penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 37/2018, penghasilan dari usaha merupakan penghasilan yang diterima dari penjualan/pengalihan hasil produksi. Penghasilan dari usaha ini harus dihitung menggunakan 3 skema 'harga'. Apa saja?

"Penghasilan dari usaha, penghitungannya harus menggunakan harga pasar mineral logam, harga pasar mineral bukan logam, harga pasar batuan, atau harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual," bunyi Pasal 4 PP 37/2018, dikutip pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Untuk harga pasar mineral logam, ditentukan berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada publikasi harga mineral logal pada saat transaksi.

Selanjutnya, untuk harga pasar mineral bukan logam dan harga pasar batuan, ditentukan berdasarkan kutipan harga pasar yang mengacu pada harga mineral bukan logam dan/atau batuan pada saat transaksi.

Apabila mineral logam/mineral bukan logam/batuan tidak memiliki kutipan harga pasar, penghasilan dari usaha dihitung menggunakan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Kemudian, apabila periode kutipan yang sama memiliki perbedaan kutipan harga pasar dengan harga yang sesungguhnya diterima oleh penjual maka penghasilan dari usaha dihitung menggunakan harga yang sesungguhnya diterima penjual.

Kondisi tersebut berlaku apabila harga yang sesungguhnya diterima penjual lebih rendah dari kutipan harga pasar dengan selisih tidak lebih dari 3% dari kutipan harga pasar, atau harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual lebih tinggi dari kutipan harga pasar.

Apabila pada periode kutipan yang sama, harga sesungguhnya yang diterima penjual lebih rendah dari kutipan harga pasar tetapi selisihnya melebihi 3%, maka penghasilan dari usaha dihitung menggunakan kutipan harga pasar.

Terakhir, perlakuan penghasilan dari luar usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN