ADMINISTRASI PAJAK

Penentuan DPP untuk WP OP dan Badan dalam Menghitung PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2024 | 10:00 WIB
Penentuan DPP untuk WP OP dan Badan dalam Menghitung PPh Final UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 mengatur dasar pengenaan pajak yang akan digunakan untuk menghitung PPh final UMKM, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Merujuk pada Pasal 60 ayat (1) PP 55/2022, jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh final.

“Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wajib pajak badan [meliputi koperasi, CV, firma, PT, atau BUMDes/BUMDes bersama,” bunyi pasal 60 ayat (5) huruf a, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk wajib pajak orang pribadi, dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan jumlah peredaran bruto setiap bulan setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha yang dibebaskan dari PPh, yaitu senilai Rp500 juta.

Sebagai informasi, wajib pajak dalam negeri, baik orang pribadi atau badan, yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat dikenai tarif PPh final 0,5% dengan jangka waktu tertentu.

Untuk wajib pajak orang pribadi, jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% diberikan paling lama 7 tahun pajak. Lalu, untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDes bersama, atau perseroan perorangan paling lama 4 tahun pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selanjutnya, untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas diberikan waktu paling lama 3 tahun pajak.

Untuk diperhatikan, bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022 maka jangka waktu pengenaan PPh final UMKM tersebut dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan