ADMINISTRASI PAJAK

Penentuan DPP untuk WP OP dan Badan dalam Menghitung PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2024 | 10:00 WIB
Penentuan DPP untuk WP OP dan Badan dalam Menghitung PPh Final UMKM

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 mengatur dasar pengenaan pajak yang akan digunakan untuk menghitung PPh final UMKM, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Merujuk pada Pasal 60 ayat (1) PP 55/2022, jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung PPh final.

“Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wajib pajak badan [meliputi koperasi, CV, firma, PT, atau BUMDes/BUMDes bersama,” bunyi pasal 60 ayat (5) huruf a, dikutip pada Senin (12/2/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Untuk wajib pajak orang pribadi, dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan jumlah peredaran bruto setiap bulan setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha yang dibebaskan dari PPh, yaitu senilai Rp500 juta.

Sebagai informasi, wajib pajak dalam negeri, baik orang pribadi atau badan, yang memiliki peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat dikenai tarif PPh final 0,5% dengan jangka waktu tertentu.

Untuk wajib pajak orang pribadi, jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% diberikan paling lama 7 tahun pajak. Lalu, untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, BUMDes/BUMDes bersama, atau perseroan perorangan paling lama 4 tahun pajak.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Selanjutnya, untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas diberikan waktu paling lama 3 tahun pajak.

Untuk diperhatikan, bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022 maka jangka waktu pengenaan PPh final UMKM tersebut dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP