PAJAK PENGHASILAN

Penentuan DPP Jasa Konstruksi Tergantung Kontraknya, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Juni 2024 | 18:00 WIB
Penentuan DPP Jasa Konstruksi Tergantung Kontraknya, Seperti Apa?

Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat saat menyelesaikan pembangunan proyek MRT fase 2A CP201 Stasiun Thamrin dan Monas serta jalur sepanjang 1,96 kilometer di Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Dasar pengenaan pajak (DPP) atas jasa konstruksi ditetapkan sebesar jumlah pembayaran atau penerimaan pembayaran, tidak termasuk PPN, yang merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi.

Kring Pajak menjelaskan nilai kontrak jasa konstruksi ialah nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan. Dari pengertian tersebut, DPP atas jasa konstruksi tergantung dari kontraknya.

“Bila dalam satu kontrak tersebut terdapat nilai atas material maka nilai tersebut termasuk dalam DPP atas jasa konstruksi (nilai keseluruhan dalam 1 kontrak jasa konstruksi),” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2008, penyediaan jasa konstruksi dikenai PPh final. Merujuk pada pasal 5 ayat (1) huruf a, PPh final atas jasa konstruksi dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran jika pengguna jasa merupakan pemotong pajak.

Sementara itu, bila pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak maka PPh final tersebut disetor sendiri oleh penyedia jasa. Dalam PP 51/2008, terdapat 2 formula penghitungan PPh final atas jasa konstruksi yang dipotong atau disetor sendiri tersebut.

Pertama, jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan dengan tarif PPh final. Kedua, jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan dengan tarif PPh final dalam hal PPh disetor sendiri oleh penyedia jasa.

Berdasarkan PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022, terdapat 7 tarif PPh final atas usaha jasa konstruksi.

  1. 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  2. 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  3. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 dan nomor 2;
  4. 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
  5. 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
  6. 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
  7. 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa