VIETNAM

Penelitian VEPR: Insentif Pajak untuk Korporasi Asing Sudah Berlebihan

Dian Kurniati | Jumat, 26 Juni 2020 | 11:48 WIB
Penelitian VEPR: Insentif Pajak untuk Korporasi Asing Sudah Berlebihan

Ilustrasi. (DDTCNews)

HANOI, DDTCNews—Vietnam Institute for Economic and Policy Research (VEPR) menilai rendahnya rasio penerimaan di negara-negara ASEAN disebabkan kebijakan insentif pajak terhadap investor asing yang berlebihan.

Peneliti VEPR Pham Van Long mengatakan kesimpulan itu diambil berdasarkan penelitian VEPR bersama lembaga lainnya seperti Oxfam, Prakarsa, Vietnam Tax Justice Alliance dan Tax and Fiscal Justice Asia (TAFJA).

"Kami menyimpulkan salah satu alasan rasio penerimaan rendah adalah pemberian insentif pajak kepada investor yang terlalu murah hati sehingga mengikis basis pendapatan domestik," katanya, Kamis (26/6/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Data mencatat rata-rata rasio penerimaan negara Asean hanya 19,1% dari PDB pada 2018, atau kurang dari setengah jika dibandingkan dengan negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Capaian itu juga lebih rendah ketimbang rasio pendapatan di Amerika Latin dan Karibia.

Pham menilai negara-negara ASEAN cenderung menggunakan instrumen insentif pajak demi menarik investor asing, padahal belum ada bukti sahih bahwa insentif pajak itu membantu meningkatkan arus modal asing.

Sebaliknya, jika strategi itu terus dilakukan, risiko penerimaan pajak bakal makin mengecil ke depannya. Kondisi ini tentu akan memengaruhi belanja untuk meningkatkan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

“Insentif pajak kepada investor asing itu justru telah menciptakan ketidakadilan untuk usaha kecil dan menengah,” ujar Pham.

Penelitian juga menunjukkan negara-negara Asean seperti sedang berlomba menawarkan insentif besar untuk investor. Sepanjang satu dekade terakhir, tarif PPh Badan di ASEAN telah turun dari 25,1% pada 2010 menjadi 21,7% pada 2020.

Sementara itu, Koordinator TAFJA Ah Maftuchan mendesak negara-negara ASEAN untuk dapat berkolaborasi menghilangkan kebijakan mengobral insentif pajak. Menurutnya pemberian insentif yang berlebihan harus segera dihentikan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dilansir dari Vietnamplus, penelitian VEPR bersama lembaga lainnya tersebut juga memuat tiga rekomendasi untuk membantu negara-negara ASEAN meningkatkan penerimaan pajak di tengah pandemi virus Corona ini.

Pertama, negara ASEAN perlu menyusun daftar putih dan daftar hitam mengenai insentif pajak, berisi klasifikasi insentif yang akan menguntungkan maupun menghambat pertumbuhan ekonomi.

Kedua, negara ASEAN perlu menyepakati standar pajak minimum umum untuk menghentikan perlombaan insentif pajak terus berlanjut. Terakhir, negara ASEAN perlu menyepakati aturan tata kelola insentif pajak yang baik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja