VIETNAM

Penelitian VEPR: Insentif Pajak untuk Korporasi Asing Sudah Berlebihan

Dian Kurniati | Jumat, 26 Juni 2020 | 11:48 WIB
Penelitian VEPR: Insentif Pajak untuk Korporasi Asing Sudah Berlebihan

Ilustrasi. (DDTCNews)

HANOI, DDTCNews—Vietnam Institute for Economic and Policy Research (VEPR) menilai rendahnya rasio penerimaan di negara-negara ASEAN disebabkan kebijakan insentif pajak terhadap investor asing yang berlebihan.

Peneliti VEPR Pham Van Long mengatakan kesimpulan itu diambil berdasarkan penelitian VEPR bersama lembaga lainnya seperti Oxfam, Prakarsa, Vietnam Tax Justice Alliance dan Tax and Fiscal Justice Asia (TAFJA).

"Kami menyimpulkan salah satu alasan rasio penerimaan rendah adalah pemberian insentif pajak kepada investor yang terlalu murah hati sehingga mengikis basis pendapatan domestik," katanya, Kamis (26/6/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Data mencatat rata-rata rasio penerimaan negara Asean hanya 19,1% dari PDB pada 2018, atau kurang dari setengah jika dibandingkan dengan negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Capaian itu juga lebih rendah ketimbang rasio pendapatan di Amerika Latin dan Karibia.

Pham menilai negara-negara ASEAN cenderung menggunakan instrumen insentif pajak demi menarik investor asing, padahal belum ada bukti sahih bahwa insentif pajak itu membantu meningkatkan arus modal asing.

Sebaliknya, jika strategi itu terus dilakukan, risiko penerimaan pajak bakal makin mengecil ke depannya. Kondisi ini tentu akan memengaruhi belanja untuk meningkatkan pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Insentif pajak kepada investor asing itu justru telah menciptakan ketidakadilan untuk usaha kecil dan menengah,” ujar Pham.

Penelitian juga menunjukkan negara-negara Asean seperti sedang berlomba menawarkan insentif besar untuk investor. Sepanjang satu dekade terakhir, tarif PPh Badan di ASEAN telah turun dari 25,1% pada 2010 menjadi 21,7% pada 2020.

Sementara itu, Koordinator TAFJA Ah Maftuchan mendesak negara-negara ASEAN untuk dapat berkolaborasi menghilangkan kebijakan mengobral insentif pajak. Menurutnya pemberian insentif yang berlebihan harus segera dihentikan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dilansir dari Vietnamplus, penelitian VEPR bersama lembaga lainnya tersebut juga memuat tiga rekomendasi untuk membantu negara-negara ASEAN meningkatkan penerimaan pajak di tengah pandemi virus Corona ini.

Pertama, negara ASEAN perlu menyusun daftar putih dan daftar hitam mengenai insentif pajak, berisi klasifikasi insentif yang akan menguntungkan maupun menghambat pertumbuhan ekonomi.

Kedua, negara ASEAN perlu menyepakati standar pajak minimum umum untuk menghentikan perlombaan insentif pajak terus berlanjut. Terakhir, negara ASEAN perlu menyepakati aturan tata kelola insentif pajak yang baik. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP