ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran WP Lewat Ereg Pajak Ditutup Sementara, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2023 | 12:13 WIB
Pendaftaran WP Lewat Ereg Pajak Ditutup Sementara, Ini Kata DJP

Informasi yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews - Pelayanan pendaftaran wajib pajak secara daring melalui e-registration ditutup sementara waktu.

Dalam sebuah pengumuman singkat yang disampaikan melalui Twitter, Ditjen Pajak (DJP) tengah melakukan pemeliharaan sistem informasi. Hal ini berdampak pada pelayanan pendaftaran wajib pajak melalui e-registration.

“Berkenaan dengan sedang dilaksanakannya pemeliharaan sistem informasi DJP, saat ini pelayanan pendaftaran wajib pajak secara daring melalui e-reg ditutup sementara waktu sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Seperti diketahui, e-registration merupakan aplikasi bagian dari sistem informasi perpajakan di lingkungan DJP. Sistem ini berbasis perangkat keras dan lunak yang terhubung dengan perangkat komunikasi data dan digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.

Layanan e-registration ini tersedia pada laman ereg.pajak.go.id. E-registration menjadi sarana pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Selain itu, layanan e-Registration juga dapat dimanfaatkan untuk keperluan perubahan data wajib pajak dan/atau PKP, pemindahan wajib pajak, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP melalui internet yang terhubung langsung secara online dengan DJP.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk mengetahui status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib pajak juga bisa mengakses situs web e-registration. Simak ‘Cek NPWP? Lewat e-Reg Pajak, Tinggal Masukkan Data NIK dan KK’. DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” kata DJP dalam pengumuman tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan