USKP II 2018

Pendaftaran USKP Periode II Dibuka Awal Mei

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 April 2018 | 13:35 WIB
Pendaftaran USKP Periode II Dibuka Awal Mei

Ilustrasi. (KP3SKP)

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan kembali menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II pada 28-29 Juli 2018.

Sertifikasi konsultan pajak merupakan ujian kompetensi untuk jenjang profesi konsultan pajak. Sertifikat itu menjadi prasyarat untuk mendapatkan ijin praktik sebagai konsultan pajak. Prasyarat itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak.

Bagi peserta ulang yang ingin mengikuti seleksi ini, bisa melakukan pendaftaran pada 2-4 Mei 2018. Sedangkan untuk peserta ulang dan baru, juga bisa mendaftarkan diri pada 5-8 Mei 2018 pukul 16:00 WIB. Pendaftaran bisa langsung mengunjungi laman www.kp3skp.or.id.

Baca Juga:
Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

USKP Periode II ini diselenggarakan di 4 lokasi, antara lain:

a. Universitas Bunda Mulia Jakarta dengan kuota 300 peserta baru dan 500 peserta ulang,
b. Hotel Pesona Semarang dengan kuota 100 peserta baru dan 150 peserta ulang,
c. Universitas Kristen Petra Surabaya dengan kuota 300 peserta baru dan 500 peserta ulang,
d. Hotel Polonia Medan dengan kuota 150 peserta baru dan 120 peserta ulang.

Sebagai catatan, pendaftaran akan ditutup jika kuota telah habis. Namun pendaftaran akan dibuka kembali jika ada peserta yang mengundurkan diri maupun dibatalkan kepesertaannya oleh panitia.

Baca Juga:
Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

USKP Periode II 2018 ini merupakan kesempatan ujian ulang ke-3 atau terakhir bagi peserta yang telah mengikuti ujian pada periode Januari 2017.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta bisa menghubungi 087775959866 atau 081298560766 dan kunjungi laman www.kp3skp.or.id. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:05 WIB KONSULTAN PAJAK

Hasil USKP Periode III/2024 Sudah Diumumkan! 450 Peserta Lulus

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Karyawan yang Diberikan Kuasa untuk Coretax, Apakah Harus Ikut USKP?

Jumat, 15 November 2024 | 17:35 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! KP3SKP Rilis Nama-Nama Peserta USKP yang Lolos Verifikasi

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:35 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Kembali Buka Pendaftaran USKP, Mulai 1 November 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak