KONSULTAN PAJAK

Pendaftaran USKP A Dibuka Mulai 29 Juli hingga 1 Agustus 2024

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Juli 2024 | 19:07 WIB
Pendaftaran USKP A Dibuka Mulai 29 Juli hingga 1 Agustus 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) A periode II/2024.

Seperti halnya USKP A periode I/2024, USKP A pada periode II/2024 ini juga dikhususkan untuk peserta baru, bukan untuk peserta mengulang.

"Pendaftaran melalui klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi [pada] 29 Juli hingga 1 Agustus 2024," bunyi pengumuman yang diedarkan oleh KP3SKP, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Nama-nama peserta USKP A periode II/2024 yang lulus verifikasi pendaftaran akan diumumkan pada 16 Agustus. Nama-nama tersebut berhak turut serta dalam USKP A periode II/2024 pada 28-29 Agustus 2024.

Untuk mengikuti USKP A, peserta harus memiliki ijazah paling rendah D-III program studi akuntansi atau perpajakan; atau memiliki ijazah S-1 atau D-IV semua jurusan dari universitas terakreditasi atau sekolah kedinasan.

Dokumen yang harus diunggah dalam formulir e-registrasi antara lain scan berwarna ijazah asli, scan berwarna KTP asli, dan scan surat pernyataan peserta ujian terbaru bermeterai Rp10.000.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Tak hanya itu, peserta juga harus melampirkan softcopy pas foto berwarna dengan latar belakang merah dan ukuran 4x6. Dalam pas foto tersebut calon peserta harus menggunakan pakaian formal dan menghadap lurus ke depan, tidak boleh miring.

Sebagai informasi, USKP A merupakan ujian untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi.

Pada tahun ini, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) berencana untuk menggelar USKP A sebanyak 3 kali. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah