SELEKSI HAKIM AGUNG

Pendaftaran Calon Hakim Agung Ditutup, KY Mulai Rekapitulasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 16:00 WIB
Pendaftaran Calon Hakim Agung Ditutup, KY Mulai Rekapitulasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -Komisi Yudisial (KY) telah merampungkan proses awal seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tipikor.

Jubir KY Miko Ginting mengatakan proses registrasi penerimaan CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor ditutup pada Rabu (23/12/2021). Saat ini, lanjutnya, tengah dilakukan rekapitulasi jumlah kandidat yang menyelesaikan proses registrasi sebagai peserta seleksi.

"KY akan rekap dan segera infokan ya. Baru ditutup kemarin pukul 23.59 pendaftarannya," katanya pada Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Proses seleksi CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor sebelumnya sudah diperpanjang KY dari yang semula proses pendaftaran selesai pada 10 Desember 2021 kemudian diperpanjang sampai dengan 22 Desember 2021.

KY membutuhkan 8 orang untuk mengisi posisi sebagai hakim agung. Perinciannya, 1 orang di kamar perdata dan 4 orang di kamar pidana. Lalu, 1 orang hakim agung di kamar agama dan 2 orang untuk kamar TUN khusus pajak. Kemudian, kebutuhan 3 orang hakim untuk ad hoc Tipikor MA.

KY menyebutkan posisi hakim agung yang mendesak untuk dipenuhi adalah kebutuhan hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Posisi tersebut dibutuhkan karena tingginya perkara pajak yang ditangani Mahkamah Agung.

Pada tahun lalu saja, terdapat 5.313 perkara peninjauan kembali (PK) yang seluruhnya merupakan sengketa pajak. Jumlah tersebut menyumbang 86% dari total perkara yang masuk ke kamar TUN MA sebanyak 6.165 perkara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?