SELEKSI HAKIM AGUNG

Pendaftaran Calon Hakim Agung Ditutup, KY Mulai Rekapitulasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 16:00 WIB
Pendaftaran Calon Hakim Agung Ditutup, KY Mulai Rekapitulasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -Komisi Yudisial (KY) telah merampungkan proses awal seleksi calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tipikor.

Jubir KY Miko Ginting mengatakan proses registrasi penerimaan CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor ditutup pada Rabu (23/12/2021). Saat ini, lanjutnya, tengah dilakukan rekapitulasi jumlah kandidat yang menyelesaikan proses registrasi sebagai peserta seleksi.

"KY akan rekap dan segera infokan ya. Baru ditutup kemarin pukul 23.59 pendaftarannya," katanya pada Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Proses seleksi CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor sebelumnya sudah diperpanjang KY dari yang semula proses pendaftaran selesai pada 10 Desember 2021 kemudian diperpanjang sampai dengan 22 Desember 2021.

KY membutuhkan 8 orang untuk mengisi posisi sebagai hakim agung. Perinciannya, 1 orang di kamar perdata dan 4 orang di kamar pidana. Lalu, 1 orang hakim agung di kamar agama dan 2 orang untuk kamar TUN khusus pajak. Kemudian, kebutuhan 3 orang hakim untuk ad hoc Tipikor MA.

KY menyebutkan posisi hakim agung yang mendesak untuk dipenuhi adalah kebutuhan hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Posisi tersebut dibutuhkan karena tingginya perkara pajak yang ditangani Mahkamah Agung.

Pada tahun lalu saja, terdapat 5.313 perkara peninjauan kembali (PK) yang seluruhnya merupakan sengketa pajak. Jumlah tersebut menyumbang 86% dari total perkara yang masuk ke kamar TUN MA sebanyak 6.165 perkara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja