KEBIJAKAN PAJAK

Penasihat Prabowo Sebut Akan Ada Menteri Penerimaan Negara

Muhamad Wildan | Rabu, 25 September 2024 | 13:42 WIB
Penasihat Prabowo Sebut Akan Ada Menteri Penerimaan Negara

Penasihat ekonomi dari presiden terpilih Prabowo Subianto, Burhanuddin Abdullah.

JAKARTA, DDTCNews - Penasihat ekonomi dari presiden terpilih Prabowo Subianto, Burhanuddin Abdullah memastikan pemerintahan Prabowo akan memiliki menteri penerimaan negara.

Burhanuddin mengatakan menteri itu bakal memimpin lembaga baru yang bertugas mengumpulkan pajak, kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Bakal ada menteri penerimaan negara yang akan mengurus pajak, cukai dan PNBP," katanya dalam UOB Economic Outlook 2025, Rabu (25/9/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Burhanuddin menuturkan unit-unit yang terkait dengan pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP akan dipisahkan dari Kementerian Keuangan. Selanjutnya, unit-unit tersebut akan disatukan dalam lembaga tersendiri.

Menurutnya, perubahan kelembagaan dilakukan untuk memastikan program-program strategis yang diusung oleh Prabowo bisa dilaksanakan dengan dukungan anggaran yang mencukupi.

"Semua program bagus, tetapi uangnya ada atau tidak? Kalau tidak ada kan tidak bisa dikerjakan. Jadi, political will melulu tidak bisa. Harus ada capacity to implement that will. Oleh karena itu perlu perubahan kelembagaan," ujar Burhanuddin.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Sebagai informasi, ruang bagi pemerintahan Prabowo untuk membentuk kementerian khusus yang mengurus penerimaan negara kian terbuka lebar seiring dengan telah disetujuinya Undang-Undang (UU) 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam revisi atas UU Kementerian Negara tersebut, disisipkan pasal 9A yang memungkinkan presiden untuk mengubah unsur organisasi suatu kementerian meski sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai unsur organisasi dimaksud.

"Contoh penerapan ketentuan dalam pasal ini, yakni, jika dalam UU Nomor … Tahun … tentang … ternyata terdapat penulisan unsur organisasi berupa direktorat jenderal maka direktorat jenderal ini dapat diubah menjadi lembaga tersendiri atau unsur organisasi dalam kelembagaan tersendiri," bunyi ayat penjelas dari Pasal 9A UU Kementerian Negara.

Bila presiden melakukan perubahan unsur organisasi dengan melaksanakan ketentuan Pasal 9A, ketentuan mengenai unsur organisasi yang diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai unsur organisasi dimaksud dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2