SPANYOL

Penanganan Covid-19, Pemerintah Ancang-Ancang Naikkan Tarif Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juli 2020 | 10:52 WIB
Penanganan Covid-19, Pemerintah Ancang-Ancang Naikkan Tarif Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

MADRID, DDTCNews—Pemerintah Spanyol berencana menaikkan tarif pajak sebagai salah satu kebijakan reformasi kebijakan fiskal dalam penanganan dampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengatakan pemerintah tidak memiliki banyak opsi untuk menangani pandemi selain dengan menaikkan tarif pajak. Meski begitu, ia menjamin kenaikan tarif pajak akan dilakukan secara adil.

“Kami harus mengurangi tingkat utang dan harus menurunkan angka defisit anggaran. Untuk itu mau tidak mau kami harus meningkatkan kapasitas pendapatan negara,” katanya dikutip Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sanchez menjelaskan kenaikan tarif pajak dibutuhkan sebagai modal pemerintah menangani Covid-19. Pemerintah sebelumnya menjanjikan belanja €9 miliar atau setara dengan Rp146 triliun untuk memperkuat kesehatan masyarakat.

Di samping itu, pemerintah sebenarnya masih memiliki ruang untuk menggenjot penerimaan pajak mengingat angka rasio perpajakan (tax ratio) Spanyol masih lebih rendah ketimbang negara-negara kawasan Eropa.

Sanchez mengungkapkan sasaran pertama peningkatan pajak akan berlaku untuk PPh badan untuk skala usaha besar. Rencana kenaikan tarif PPh badan akan berlaku secara terbatas, tetapi besar kemungkinan yang disasar adalah perusahaan besar.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kenaikan pajak secara selektif juga berlaku untuk PPh orang pribadi. Pemerintah berencana untuk meningkatkan tarif berjenjang untuk kelompok penghasilan (tax bracket) tertinggi alias orang kaya.

Wacana penerapan pajak lingkungan juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menjalankan reformasi fiskal. “Hal yang paling penting (reformasi) adalah menjamin keadilan fiskal,” tuturnya dilansir Channels News Asia.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP