SPANYOL

Penanganan Covid-19, Pemerintah Ancang-Ancang Naikkan Tarif Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Juli 2020 | 10:52 WIB
Penanganan Covid-19, Pemerintah Ancang-Ancang Naikkan Tarif Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

MADRID, DDTCNews—Pemerintah Spanyol berencana menaikkan tarif pajak sebagai salah satu kebijakan reformasi kebijakan fiskal dalam penanganan dampak pandemi virus Corona atau Covid-19.

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengatakan pemerintah tidak memiliki banyak opsi untuk menangani pandemi selain dengan menaikkan tarif pajak. Meski begitu, ia menjamin kenaikan tarif pajak akan dilakukan secara adil.

“Kami harus mengurangi tingkat utang dan harus menurunkan angka defisit anggaran. Untuk itu mau tidak mau kami harus meningkatkan kapasitas pendapatan negara,” katanya dikutip Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sanchez menjelaskan kenaikan tarif pajak dibutuhkan sebagai modal pemerintah menangani Covid-19. Pemerintah sebelumnya menjanjikan belanja €9 miliar atau setara dengan Rp146 triliun untuk memperkuat kesehatan masyarakat.

Di samping itu, pemerintah sebenarnya masih memiliki ruang untuk menggenjot penerimaan pajak mengingat angka rasio perpajakan (tax ratio) Spanyol masih lebih rendah ketimbang negara-negara kawasan Eropa.

Sanchez mengungkapkan sasaran pertama peningkatan pajak akan berlaku untuk PPh badan untuk skala usaha besar. Rencana kenaikan tarif PPh badan akan berlaku secara terbatas, tetapi besar kemungkinan yang disasar adalah perusahaan besar.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kenaikan pajak secara selektif juga berlaku untuk PPh orang pribadi. Pemerintah berencana untuk meningkatkan tarif berjenjang untuk kelompok penghasilan (tax bracket) tertinggi alias orang kaya.

Wacana penerapan pajak lingkungan juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menjalankan reformasi fiskal. “Hal yang paling penting (reformasi) adalah menjamin keadilan fiskal,” tuturnya dilansir Channels News Asia.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?