JAWA TIMUR

Penagihan Utang Pajak, Lelang Serentak 90 Barang Sitaan Digelar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Mei 2023 | 14:08 WIB
Penagihan Utang Pajak, Lelang Serentak 90 Barang Sitaan Digelar

Berfoto bersama di sela-sela konferensi pers mengenai kegiatan lelang serentak pada Selasa (23/5/2023). (foto: Kanwil DJP Jawa Timur II)

SIDOARJO, DDTCNews - Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Timur menggelar lelang serentak pada Selasa (23/5/2023).

Taukhid, Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur sekaligus Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Jawa Timur mengatakan kegiatan lelang serentak dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

“Dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin, objek yang dilelang secara daring pada kegiatan hari ini adalah aset sitaan pada triwulan I/2023,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Lelang serentak diikuti 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, 10 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III, dan 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Timur I.

Sebanyak 90 aset dilelang dengan total limit senilai Rp16,9 miliar. Aset berasal dari 45 wajib pajak pada 30 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III serta 2 KPPBC di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Timur I.

Aset yang dilelang terdiri atas kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, apartemen, barang elektronik, kayu gelondongan, partisi elektronik, partisi kendaraan, generator, dan lain-lain. Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs web www.lelang.go.id yang dikelola DJKN.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Tugas Agus Priyo Waluyo sebagai auction authority berterima kasih kepada DJP dan DJBC atas sinergi dalam kegiatan tersebut. Terlebih, lelang pada tahun ini ditarget senilai Rp3,8 triliun. Pada lelang serentak kali ini, ada 90 lot yang dilelangkan.

“Kegiatan lelang serentak direncanakan terselenggara 2 kali pada tahun ini. Pertama yang sedang berjalan pada hari ini dan selanjutnya November mendatang,” katanya.

Penagihan Aktif Pajak

Kanwil DJP Jawa Timur II menjelaskan penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selain itu, ketentuan juga diatur dalam PMK 189/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif. Namun, wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

Hal tersebut akhirnya mendorong Kanwil DJKN Jawa Timur dan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, III, serta Kanwil DJBC Jawa Timur I untuk menginisiasi kegiatan lelang serentak. Tujuannya untuk mengoptimalkan penerimaan dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.’

“Dan memberikan edukasi bagi Wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar selaku tuan rumah penyelenggara. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi