Berfoto bersama di sela-sela konferensi pers mengenai kegiatan lelang serentak pada Selasa (23/5/2023). (foto: Kanwil DJP Jawa Timur II)
SIDOARJO, DDTCNews - Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Satu Jawa Timur menggelar lelang serentak pada Selasa (23/5/2023).
Taukhid, Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur sekaligus Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Jawa Timur mengatakan kegiatan lelang serentak dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
“Dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin, objek yang dilelang secara daring pada kegiatan hari ini adalah aset sitaan pada triwulan I/2023,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II, Rabu (24/5/2023).
Lelang serentak diikuti 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 15 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, 10 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III, dan 2 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Sebanyak 90 aset dilelang dengan total limit senilai Rp16,9 miliar. Aset berasal dari 45 wajib pajak pada 30 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III serta 2 KPPBC di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Timur I.
Aset yang dilelang terdiri atas kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, apartemen, barang elektronik, kayu gelondongan, partisi elektronik, partisi kendaraan, generator, dan lain-lain. Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs web www.lelang.go.id yang dikelola DJKN.
Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Tugas Agus Priyo Waluyo sebagai auction authority berterima kasih kepada DJP dan DJBC atas sinergi dalam kegiatan tersebut. Terlebih, lelang pada tahun ini ditarget senilai Rp3,8 triliun. Pada lelang serentak kali ini, ada 90 lot yang dilelangkan.
“Kegiatan lelang serentak direncanakan terselenggara 2 kali pada tahun ini. Pertama yang sedang berjalan pada hari ini dan selanjutnya November mendatang,” katanya.
Kanwil DJP Jawa Timur II menjelaskan penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Selain itu, ketentuan juga diatur dalam PMK 189/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif. Namun, wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.
Hal tersebut akhirnya mendorong Kanwil DJKN Jawa Timur dan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, III, serta Kanwil DJBC Jawa Timur I untuk menginisiasi kegiatan lelang serentak. Tujuannya untuk mengoptimalkan penerimaan dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak.’
“Dan memberikan edukasi bagi Wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar selaku tuan rumah penyelenggara. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.