KABUPATEN BADUNG

Penagihan Aktif Piutang Pajak Tetap Berlaku Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Maret 2021 | 09:01 WIB
Penagihan Aktif Piutang Pajak Tetap Berlaku Tahun Ini

Nelayan memilah ikan lemuru pada jaring seusai melaut di Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Kamis (10/12/2020). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung I Made Sutama mengatakan pandemi tidak menghalangi upaya pemerintah untuk memulihkan penerimaan pajak daerah. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc)

MANGUPURA, DDTCNews - Pemkab Badung, Bali tetap menagih piutang pajak pada tahun ini meskipun pengusaha masih menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) I Made Sutama memastikan piutang pajak akan tetap ditagih pada tahun ini. Dia menyebutkan pandemi tidak menghalangi upaya pemerintah untuk memulihkan penerimaan pajak daerah.

Dia menyebutkan upaya penagihan aktif tetap dilakukan karena berkaca pada realisasi penagihan piutang pajak 2020. Menurutnya pada tahun lalu pemkab berhasil mengumpulkan setoran sebesar Rp71 miliar dari penagihan aktif piutang pajak.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

"Dalam rangka mengoptimalkan upaya penagihan aktif piutang pajak, kami telah meminta bantuan pihak Kejaksaan Negeri Badung untuk bersama-sama melakukan penagihan aktif kepada pengemplang pajak daerah di Badung," katanya dikutip Senin (15/3/2021).

I Made Sutama menyatakan Bapenda juga mencari sumber pendapatan alternatif dari pajak daerah pada tahun ini. Dia mengatakan beberapa alternatif pendapatan daerah berasal dari pungutan retribusi daerah.

Pada tahun lalu, realisasi penerimaan retribusi daerah mencapai Rp65 miliar. Kontribusi yang signifikan bagi Pemkab Badung adalah retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang mencapai Rp15 miliar.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Selain itu, dalam upaya melakukan penagihan aktif Bapenda menggunakan data kependudukan untuk verifikasi status wajib pajak daerah. Menurutnya, Pemkab akan menggunakan data Dukcapil sebagai identitas tunggal dalam urusan perpajakan daerah.

"Ke depan data NIK dapat dimanfaatkan sebagai alat atau sarana identitas tunggal untuk pertukaran data dengan instansi lainnya," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6