KABUPATEN BADUNG

Penagihan Aktif Piutang Pajak Tetap Berlaku Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Maret 2021 | 09:01 WIB
Penagihan Aktif Piutang Pajak Tetap Berlaku Tahun Ini

Nelayan memilah ikan lemuru pada jaring seusai melaut di Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Kamis (10/12/2020). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung I Made Sutama mengatakan pandemi tidak menghalangi upaya pemerintah untuk memulihkan penerimaan pajak daerah. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc)

MANGUPURA, DDTCNews - Pemkab Badung, Bali tetap menagih piutang pajak pada tahun ini meskipun pengusaha masih menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) I Made Sutama memastikan piutang pajak akan tetap ditagih pada tahun ini. Dia menyebutkan pandemi tidak menghalangi upaya pemerintah untuk memulihkan penerimaan pajak daerah.

Dia menyebutkan upaya penagihan aktif tetap dilakukan karena berkaca pada realisasi penagihan piutang pajak 2020. Menurutnya pada tahun lalu pemkab berhasil mengumpulkan setoran sebesar Rp71 miliar dari penagihan aktif piutang pajak.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Dalam rangka mengoptimalkan upaya penagihan aktif piutang pajak, kami telah meminta bantuan pihak Kejaksaan Negeri Badung untuk bersama-sama melakukan penagihan aktif kepada pengemplang pajak daerah di Badung," katanya dikutip Senin (15/3/2021).

I Made Sutama menyatakan Bapenda juga mencari sumber pendapatan alternatif dari pajak daerah pada tahun ini. Dia mengatakan beberapa alternatif pendapatan daerah berasal dari pungutan retribusi daerah.

Pada tahun lalu, realisasi penerimaan retribusi daerah mencapai Rp65 miliar. Kontribusi yang signifikan bagi Pemkab Badung adalah retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang mencapai Rp15 miliar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, dalam upaya melakukan penagihan aktif Bapenda menggunakan data kependudukan untuk verifikasi status wajib pajak daerah. Menurutnya, Pemkab akan menggunakan data Dukcapil sebagai identitas tunggal dalam urusan perpajakan daerah.

"Ke depan data NIK dapat dimanfaatkan sebagai alat atau sarana identitas tunggal untuk pertukaran data dengan instansi lainnya," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?