KABUPATEN BADUNG

Penagihan Aktif Piutang Pajak Tetap Berlaku Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Maret 2021 | 09:01 WIB
Penagihan Aktif Piutang Pajak Tetap Berlaku Tahun Ini

Nelayan memilah ikan lemuru pada jaring seusai melaut di Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Kamis (10/12/2020). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung I Made Sutama mengatakan pandemi tidak menghalangi upaya pemerintah untuk memulihkan penerimaan pajak daerah. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc)

MANGUPURA, DDTCNews - Pemkab Badung, Bali tetap menagih piutang pajak pada tahun ini meskipun pengusaha masih menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) I Made Sutama memastikan piutang pajak akan tetap ditagih pada tahun ini. Dia menyebutkan pandemi tidak menghalangi upaya pemerintah untuk memulihkan penerimaan pajak daerah.

Dia menyebutkan upaya penagihan aktif tetap dilakukan karena berkaca pada realisasi penagihan piutang pajak 2020. Menurutnya pada tahun lalu pemkab berhasil mengumpulkan setoran sebesar Rp71 miliar dari penagihan aktif piutang pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Dalam rangka mengoptimalkan upaya penagihan aktif piutang pajak, kami telah meminta bantuan pihak Kejaksaan Negeri Badung untuk bersama-sama melakukan penagihan aktif kepada pengemplang pajak daerah di Badung," katanya dikutip Senin (15/3/2021).

I Made Sutama menyatakan Bapenda juga mencari sumber pendapatan alternatif dari pajak daerah pada tahun ini. Dia mengatakan beberapa alternatif pendapatan daerah berasal dari pungutan retribusi daerah.

Pada tahun lalu, realisasi penerimaan retribusi daerah mencapai Rp65 miliar. Kontribusi yang signifikan bagi Pemkab Badung adalah retribusi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang mencapai Rp15 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, dalam upaya melakukan penagihan aktif Bapenda menggunakan data kependudukan untuk verifikasi status wajib pajak daerah. Menurutnya, Pemkab akan menggunakan data Dukcapil sebagai identitas tunggal dalam urusan perpajakan daerah.

"Ke depan data NIK dapat dimanfaatkan sebagai alat atau sarana identitas tunggal untuk pertukaran data dengan instansi lainnya," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN