PROVINSI RIAU

Pemutihan Pajak Raup Rp72,58 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 April 2020 | 15:25 WIB
Pemutihan Pajak Raup Rp72,58 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews—Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan 17 Maret sampai 14 April 2020 menghasilkan pemasukan Rp72,58 miliar, dengan 85.638 unit kendaraan di Riau yang memanfaatkan program tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan antusiasme masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi. “Alhamdulillah antusias masyarakat membayar pajak cukup tinggi bayar pajak,” ujarnya, Kamis (16/4/2020).

Ia menambahkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak akibat wabah virus Corona. Pemutihan pajak ini berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo pada periode tanggap darurat bencana, 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi ke depan. Jika situasi pendemi virus Corona belum juga berakhir, program ini akan dikaji lagi apakah akan diperpanjang atau tidak.

“Sekarang masih ada waktu, jadi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa di-download melalui playstore Android,” kata Syahrial.

Pihaknya akan mengidentifikasi berapa banyak unit kendaraan yang membayar pajak melalui aplikasi e-Samsat, Samsat Online Nasional dan berapa yang datang ke kantor UPT Bapenda Riau selama masa tanggap darurat bencana wabah akibat virus Corona.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Selama ini masyarakat Riau termasuk masyarakat yang taat pajak. Namun, kondisi saat ini membuat mereka kesulitan melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsat. Ketika tiba jatuh tempo, akhirnya mau tidak mau kendaraan mereka terkena denda keterlambatan,” lanjutnya.

Menurut Syahrial, seperti dilansir www.riauonline.co.id, wajib pajak juga bisa menunda pembayaran pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan selama pembayarannya dilakukan pada periode tersebut.

“Misalkan, jatuh tempo pajak kendaraannya 30 Maret, tetapi karena situasi dan kondisi saat ini membuat wajib pajak terlambat bayar pajak, itu tidak dikenakan denda. Tapi wajib pajak ini harus membayarkan pajaknya sebelum tanggal 29 Mei,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN