PROVINSI RIAU

Pemutihan Pajak Raup Rp72,58 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 April 2020 | 15:25 WIB
Pemutihan Pajak Raup Rp72,58 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews—Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan 17 Maret sampai 14 April 2020 menghasilkan pemasukan Rp72,58 miliar, dengan 85.638 unit kendaraan di Riau yang memanfaatkan program tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan antusiasme masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi. “Alhamdulillah antusias masyarakat membayar pajak cukup tinggi bayar pajak,” ujarnya, Kamis (16/4/2020).

Ia menambahkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak akibat wabah virus Corona. Pemutihan pajak ini berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo pada periode tanggap darurat bencana, 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurutnya, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi ke depan. Jika situasi pendemi virus Corona belum juga berakhir, program ini akan dikaji lagi apakah akan diperpanjang atau tidak.

“Sekarang masih ada waktu, jadi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa di-download melalui playstore Android,” kata Syahrial.

Pihaknya akan mengidentifikasi berapa banyak unit kendaraan yang membayar pajak melalui aplikasi e-Samsat, Samsat Online Nasional dan berapa yang datang ke kantor UPT Bapenda Riau selama masa tanggap darurat bencana wabah akibat virus Corona.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

“Selama ini masyarakat Riau termasuk masyarakat yang taat pajak. Namun, kondisi saat ini membuat mereka kesulitan melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsat. Ketika tiba jatuh tempo, akhirnya mau tidak mau kendaraan mereka terkena denda keterlambatan,” lanjutnya.

Menurut Syahrial, seperti dilansir www.riauonline.co.id, wajib pajak juga bisa menunda pembayaran pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan selama pembayarannya dilakukan pada periode tersebut.

“Misalkan, jatuh tempo pajak kendaraannya 30 Maret, tetapi karena situasi dan kondisi saat ini membuat wajib pajak terlambat bayar pajak, itu tidak dikenakan denda. Tapi wajib pajak ini harus membayarkan pajaknya sebelum tanggal 29 Mei,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan