PROVINSI RIAU

Pemutihan Pajak Raup Rp72,58 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 April 2020 | 15:25 WIB
Pemutihan Pajak Raup Rp72,58 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews—Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan 17 Maret sampai 14 April 2020 menghasilkan pemasukan Rp72,58 miliar, dengan 85.638 unit kendaraan di Riau yang memanfaatkan program tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan antusiasme masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi. “Alhamdulillah antusias masyarakat membayar pajak cukup tinggi bayar pajak,” ujarnya, Kamis (16/4/2020).

Ia menambahkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak akibat wabah virus Corona. Pemutihan pajak ini berlaku untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo pada periode tanggap darurat bencana, 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Menurutnya, kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi ke depan. Jika situasi pendemi virus Corona belum juga berakhir, program ini akan dikaji lagi apakah akan diperpanjang atau tidak.

“Sekarang masih ada waktu, jadi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa di-download melalui playstore Android,” kata Syahrial.

Pihaknya akan mengidentifikasi berapa banyak unit kendaraan yang membayar pajak melalui aplikasi e-Samsat, Samsat Online Nasional dan berapa yang datang ke kantor UPT Bapenda Riau selama masa tanggap darurat bencana wabah akibat virus Corona.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

“Selama ini masyarakat Riau termasuk masyarakat yang taat pajak. Namun, kondisi saat ini membuat mereka kesulitan melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsat. Ketika tiba jatuh tempo, akhirnya mau tidak mau kendaraan mereka terkena denda keterlambatan,” lanjutnya.

Menurut Syahrial, seperti dilansir www.riauonline.co.id, wajib pajak juga bisa menunda pembayaran pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan selama pembayarannya dilakukan pada periode tersebut.

“Misalkan, jatuh tempo pajak kendaraannya 30 Maret, tetapi karena situasi dan kondisi saat ini membuat wajib pajak terlambat bayar pajak, itu tidak dikenakan denda. Tapi wajib pajak ini harus membayarkan pajaknya sebelum tanggal 29 Mei,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini