Program pemutihan PBB-P2 di Kabupaten Sragen.
SRAGEN, DDTCNews – Guna mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, Pemkab Sragen, Jawa Tengah menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen menyatakan pembebasan denda PBB-P2 juga bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah.
"Guna mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi serta investasi, pemkab memberikan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan denda tunggakan PBB-P2," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkpdsragen, Jumat (10/11/2023).
BPKPD menjelaskan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan pada 1 - 30 November 2023. Pemutihan denda didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a Perda Kabupaten Sragen 10/2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Beleid tersebut menyatakan bupati bisa mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Lebih lanjut, program pemutihan PBB-P2 tersebut dapat dinikmati oleh seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Wajib pajak jgua diimbau melunasi tunggakannya sehingga pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sragen bisa lebih optimal. Menurut BPKPD, periode pemutihan dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2.
"Bebas denda tidak hadir di setiap tahun. Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan PBB Anda," bunyi pamflet yang diunggah.
Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Sragen dapat dilakukan melalui setoran langsung di Bank Jateng atau melalui ATM Bank Jateng, internet banking Bank Jateng, petugas pemungut/bayan di desa, mobil keliling Bank Jateng, mobil keliling BPKPD, kantor pos, atau melalui semua e-wallet menggunakan QRIS.
Pemkab Sragen sebelumnya juga sempat program pemutihan denda PBB-P2 untuk memeriahkan HUT ke-78 RI. Kala itu, pemberian insentif pembebasan denda PBB-P2 berlaku pada 17 Juli hingga 17 Agustus 2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.