KABUPATEN SRAGEN

Pemutihan Pajak PBB Diadakan Lagi! Warga Diimbau untuk Manfaatkan

Dian Kurniati | Jumat, 10 November 2023 | 19:30 WIB
Pemutihan Pajak PBB Diadakan Lagi! Warga Diimbau untuk Manfaatkan

Program pemutihan PBB-P2 di Kabupaten Sragen.

SRAGEN, DDTCNews – Guna mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, Pemkab Sragen, Jawa Tengah menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen menyatakan pembebasan denda PBB-P2 juga bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah.

"Guna mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi serta investasi, pemkab memberikan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan denda tunggakan PBB-P2," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkpdsragen, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

BPKPD menjelaskan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan pada 1 - 30 November 2023. Pemutihan denda didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a Perda Kabupaten Sragen 10/2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Beleid tersebut menyatakan bupati bisa mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Lebih lanjut, program pemutihan PBB-P2 tersebut dapat dinikmati oleh seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Wajib pajak jgua diimbau melunasi tunggakannya sehingga pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sragen bisa lebih optimal. Menurut BPKPD, periode pemutihan dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

"Bebas denda tidak hadir di setiap tahun. Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan PBB Anda," bunyi pamflet yang diunggah.

Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Sragen dapat dilakukan melalui setoran langsung di Bank Jateng atau melalui ATM Bank Jateng, internet banking Bank Jateng, petugas pemungut/bayan di desa, mobil keliling Bank Jateng, mobil keliling BPKPD, kantor pos, atau melalui semua e-wallet menggunakan QRIS.

Pemkab Sragen sebelumnya juga sempat program pemutihan denda PBB-P2 untuk memeriahkan HUT ke-78 RI. Kala itu, pemberian insentif pembebasan denda PBB-P2 berlaku pada 17 Juli hingga 17 Agustus 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN