KABUPATEN SRAGEN

Pemutihan Pajak PBB Diadakan Lagi! Warga Diimbau untuk Manfaatkan

Dian Kurniati | Jumat, 10 November 2023 | 19:30 WIB
Pemutihan Pajak PBB Diadakan Lagi! Warga Diimbau untuk Manfaatkan

Program pemutihan PBB-P2 di Kabupaten Sragen.

SRAGEN, DDTCNews – Guna mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, Pemkab Sragen, Jawa Tengah menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen menyatakan pembebasan denda PBB-P2 juga bertujuan untuk meringankan beban ekonomi warga yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah.

"Guna mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi serta investasi, pemkab memberikan relaksasi pajak daerah berupa pembebasan denda tunggakan PBB-P2," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkpdsragen, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BPKPD menjelaskan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan pada 1 - 30 November 2023. Pemutihan denda didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf a Perda Kabupaten Sragen 10/2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Beleid tersebut menyatakan bupati bisa mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Lebih lanjut, program pemutihan PBB-P2 tersebut dapat dinikmati oleh seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Wajib pajak jgua diimbau melunasi tunggakannya sehingga pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sragen bisa lebih optimal. Menurut BPKPD, periode pemutihan dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan PBB-P2.

"Bebas denda tidak hadir di setiap tahun. Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan PBB Anda," bunyi pamflet yang diunggah.

Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Sragen dapat dilakukan melalui setoran langsung di Bank Jateng atau melalui ATM Bank Jateng, internet banking Bank Jateng, petugas pemungut/bayan di desa, mobil keliling Bank Jateng, mobil keliling BPKPD, kantor pos, atau melalui semua e-wallet menggunakan QRIS.

Pemkab Sragen sebelumnya juga sempat program pemutihan denda PBB-P2 untuk memeriahkan HUT ke-78 RI. Kala itu, pemberian insentif pembebasan denda PBB-P2 berlaku pada 17 Juli hingga 17 Agustus 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan