PEMPROV RIAU

Pemutihan Pajak Kendaraan Sukses, Penerimaan Pajak Diklaim Terjaga

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juni 2020 | 15:49 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Sukses, Penerimaan Pajak Diklaim Terjaga

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews—Kebijakan penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemprov Riau diklaim berhasil menjaga penerimaan daerah selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan pemutihan pajak yang berlaku hingga 29 Mei 2020 berjalan sukses lantaran mampu menopang pendapatan asli daerah (PAD) selama masa pandemi Covid-19.

"Pendapatan dari sektor pajak motor memang kita beri keringanan dengan membebaskan denda keterlambatan bayar pajak dan cukup membayar pokoknya saja," katanya Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Syamsuar menjelaskan data realisasi penerimaan PKB pada masa pemutihan denda hingga akhir Mei 2020 mencapai Rp23,8 miliar. Jumlah tersebut menurutnya lebih baik dari kinerja penerimaan pada kuartal I/2020.

Relaksasi juga untuk mengakomodasi terbatasnya kegiatan masyarakat dengan pembatasan sosial berskala besar. Alhasil, pemerintah meniadakan beban denda untuk wajib pajak yang hendak membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Riau Syahrizal menuturkan realisasi penerimaan PKB sebesar Rp23,8 miliar berasal dari 25.687 kendaraan bermotor. Adapun nilai denda yang dihapuskan pemerintah mencapai Rp6 miliar.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menurutnya, relaksasi tersebut efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak khususnya PKB. Syahrizal juga memastikan kebijakan fiskal daerah akan disesuaikan dengan kondisi masyarakat terutama saat pademi Covid-19.

"Alhamdulillah, minat warga Riau dalam membayar pajak masih tinggi dengan adanya program dihilangkannya denda keterlambatan pajak motor yang berlaku hingga 29 Mei 2020 yang lalu," ujarnya dilansir Riau News. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak