PEMPROV RIAU

Pemutihan Pajak Kendaraan Sukses, Penerimaan Pajak Diklaim Terjaga

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juni 2020 | 15:49 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Sukses, Penerimaan Pajak Diklaim Terjaga

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews—Kebijakan penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemprov Riau diklaim berhasil menjaga penerimaan daerah selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan pemutihan pajak yang berlaku hingga 29 Mei 2020 berjalan sukses lantaran mampu menopang pendapatan asli daerah (PAD) selama masa pandemi Covid-19.

"Pendapatan dari sektor pajak motor memang kita beri keringanan dengan membebaskan denda keterlambatan bayar pajak dan cukup membayar pokoknya saja," katanya Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Syamsuar menjelaskan data realisasi penerimaan PKB pada masa pemutihan denda hingga akhir Mei 2020 mencapai Rp23,8 miliar. Jumlah tersebut menurutnya lebih baik dari kinerja penerimaan pada kuartal I/2020.

Relaksasi juga untuk mengakomodasi terbatasnya kegiatan masyarakat dengan pembatasan sosial berskala besar. Alhasil, pemerintah meniadakan beban denda untuk wajib pajak yang hendak membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Riau Syahrizal menuturkan realisasi penerimaan PKB sebesar Rp23,8 miliar berasal dari 25.687 kendaraan bermotor. Adapun nilai denda yang dihapuskan pemerintah mencapai Rp6 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurutnya, relaksasi tersebut efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak khususnya PKB. Syahrizal juga memastikan kebijakan fiskal daerah akan disesuaikan dengan kondisi masyarakat terutama saat pademi Covid-19.

"Alhamdulillah, minat warga Riau dalam membayar pajak masih tinggi dengan adanya program dihilangkannya denda keterlambatan pajak motor yang berlaku hingga 29 Mei 2020 yang lalu," ujarnya dilansir Riau News. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN