Ilustrasi. (DDTCNews)
PEKANBARU, DDTCNews—Kebijakan penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemprov Riau diklaim berhasil menjaga penerimaan daerah selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.
Gubernur Riau Syamsuar mengatakan pemutihan pajak yang berlaku hingga 29 Mei 2020 berjalan sukses lantaran mampu menopang pendapatan asli daerah (PAD) selama masa pandemi Covid-19.
"Pendapatan dari sektor pajak motor memang kita beri keringanan dengan membebaskan denda keterlambatan bayar pajak dan cukup membayar pokoknya saja," katanya Rabu (10/6/2020).
Syamsuar menjelaskan data realisasi penerimaan PKB pada masa pemutihan denda hingga akhir Mei 2020 mencapai Rp23,8 miliar. Jumlah tersebut menurutnya lebih baik dari kinerja penerimaan pada kuartal I/2020.
Relaksasi juga untuk mengakomodasi terbatasnya kegiatan masyarakat dengan pembatasan sosial berskala besar. Alhasil, pemerintah meniadakan beban denda untuk wajib pajak yang hendak membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Riau Syahrizal menuturkan realisasi penerimaan PKB sebesar Rp23,8 miliar berasal dari 25.687 kendaraan bermotor. Adapun nilai denda yang dihapuskan pemerintah mencapai Rp6 miliar.
Menurutnya, relaksasi tersebut efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak khususnya PKB. Syahrizal juga memastikan kebijakan fiskal daerah akan disesuaikan dengan kondisi masyarakat terutama saat pademi Covid-19.
"Alhamdulillah, minat warga Riau dalam membayar pajak masih tinggi dengan adanya program dihilangkannya denda keterlambatan pajak motor yang berlaku hingga 29 Mei 2020 yang lalu," ujarnya dilansir Riau News. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.