PEMPROV RIAU

Pemutihan Pajak Kendaraan Sukses, Penerimaan Pajak Diklaim Terjaga

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juni 2020 | 15:49 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Sukses, Penerimaan Pajak Diklaim Terjaga

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews—Kebijakan penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemprov Riau diklaim berhasil menjaga penerimaan daerah selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan pemutihan pajak yang berlaku hingga 29 Mei 2020 berjalan sukses lantaran mampu menopang pendapatan asli daerah (PAD) selama masa pandemi Covid-19.

"Pendapatan dari sektor pajak motor memang kita beri keringanan dengan membebaskan denda keterlambatan bayar pajak dan cukup membayar pokoknya saja," katanya Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Syamsuar menjelaskan data realisasi penerimaan PKB pada masa pemutihan denda hingga akhir Mei 2020 mencapai Rp23,8 miliar. Jumlah tersebut menurutnya lebih baik dari kinerja penerimaan pada kuartal I/2020.

Relaksasi juga untuk mengakomodasi terbatasnya kegiatan masyarakat dengan pembatasan sosial berskala besar. Alhasil, pemerintah meniadakan beban denda untuk wajib pajak yang hendak membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Riau Syahrizal menuturkan realisasi penerimaan PKB sebesar Rp23,8 miliar berasal dari 25.687 kendaraan bermotor. Adapun nilai denda yang dihapuskan pemerintah mencapai Rp6 miliar.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Menurutnya, relaksasi tersebut efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak khususnya PKB. Syahrizal juga memastikan kebijakan fiskal daerah akan disesuaikan dengan kondisi masyarakat terutama saat pademi Covid-19.

"Alhamdulillah, minat warga Riau dalam membayar pajak masih tinggi dengan adanya program dihilangkannya denda keterlambatan pajak motor yang berlaku hingga 29 Mei 2020 yang lalu," ujarnya dilansir Riau News. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot