PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemutihan Pajak Kendaraan Kerek PAD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Agustus 2018 | 09:38 WIB
Pemutihan Pajak  Kendaraan Kerek PAD

Ilustrasi pembayaran pajak daerah. 

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pemutihan pajak dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor di Kalimantan Utara diklaim mampu mengerek pendapatan asli daerah.

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie mengungkapkan sudah ada kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) sejak diberlakukannya dua peraturan gubernur (pergub) yang memberikan pemutihan kepada wajib pajak (WP) kendaraan bermotor.

“Mudah-mudahan dengan pemberlakuan pergub ini masyarakat juga mendukung, berdampak baik pada capaian PAD Kaltara,” katanya, seperti dikutip pada Selasa (14/8/2018).

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Dua regulasi itu yakni Pergub No. 29/2018 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Kendaraan dan Pergub No. 30/2018 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi kendaraan luar yang masuk ke sistem administrasi Kaltara.

Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara dari 22 April hingga 22 Juli 2018, sesuai Pergub No. 29/2018, ada pembayaran dengan total Rp2 miliar dari 12.874 unit kendaraan roda 2 dan Rp4,4 miliar dari 1.945 unit kendaraan roda 4.

Sementara, dengan Pergub No. 30/2018, ada 256 unit kendaraan bermotor dari luar daerah yang melalukan mutasi pelat nomor. Jumlah itu terbagi atas 69 unit kendaraan roda 2 dengan pembayaran Rp12,23 juta dan 187 unit kendaraan roda 4 dengan pembayaran Rp444,16 juta.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Adapun, target realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga 22 Juli 2018 mencapai Rp36,59 miliar atau 51% dari target Rp71,5 miliar. Sementara, realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor senilai Rp42,43 miliar atau 59% dari target Rp71,5 miliar.

Irianto mengimbau agar masyarakat yang memiliki kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini. Pasalnya, pemutihan ini hanya diberlakukan hingga 22 Oktober 2018 mendatang dan tanpa dipungut biaya.

Dengan adanya pemutihan tersebut, sambungnya, pemerintah daerah mengharapkan agar masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor luar daerah Kaltara untuk segera melakukan balik nama. Bagi pemerintah daerah, hal ini akan menambah basis pajak.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

“Ada diskon biaya 50 persen. Bagi yang punya kendaraan luar luar, tapi tinggal di Kaltara manfaatkan kesempatan ini,” imbuhnya.

Irianto mengatakan, kedua pergub yang diberlakukan itu menekankan pentingnya mengurus administrasi kendaraan. Hal ini pada akhirnya bisa membantu upaya Pemprov Kaltara dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui PAD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi