PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemutihan Pajak Kendaraan Kerek PAD

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Agustus 2018 | 09:38 WIB
Pemutihan Pajak  Kendaraan Kerek PAD

Ilustrasi pembayaran pajak daerah. 

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Pemutihan pajak dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor di Kalimantan Utara diklaim mampu mengerek pendapatan asli daerah.

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie mengungkapkan sudah ada kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) sejak diberlakukannya dua peraturan gubernur (pergub) yang memberikan pemutihan kepada wajib pajak (WP) kendaraan bermotor.

“Mudah-mudahan dengan pemberlakuan pergub ini masyarakat juga mendukung, berdampak baik pada capaian PAD Kaltara,” katanya, seperti dikutip pada Selasa (14/8/2018).

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Dua regulasi itu yakni Pergub No. 29/2018 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Kendaraan dan Pergub No. 30/2018 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi kendaraan luar yang masuk ke sistem administrasi Kaltara.

Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara dari 22 April hingga 22 Juli 2018, sesuai Pergub No. 29/2018, ada pembayaran dengan total Rp2 miliar dari 12.874 unit kendaraan roda 2 dan Rp4,4 miliar dari 1.945 unit kendaraan roda 4.

Sementara, dengan Pergub No. 30/2018, ada 256 unit kendaraan bermotor dari luar daerah yang melalukan mutasi pelat nomor. Jumlah itu terbagi atas 69 unit kendaraan roda 2 dengan pembayaran Rp12,23 juta dan 187 unit kendaraan roda 4 dengan pembayaran Rp444,16 juta.

Baca Juga:
Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Adapun, target realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga 22 Juli 2018 mencapai Rp36,59 miliar atau 51% dari target Rp71,5 miliar. Sementara, realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor senilai Rp42,43 miliar atau 59% dari target Rp71,5 miliar.

Irianto mengimbau agar masyarakat yang memiliki kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini. Pasalnya, pemutihan ini hanya diberlakukan hingga 22 Oktober 2018 mendatang dan tanpa dipungut biaya.

Dengan adanya pemutihan tersebut, sambungnya, pemerintah daerah mengharapkan agar masyarakat yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor luar daerah Kaltara untuk segera melakukan balik nama. Bagi pemerintah daerah, hal ini akan menambah basis pajak.

Baca Juga:
Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

“Ada diskon biaya 50 persen. Bagi yang punya kendaraan luar luar, tapi tinggal di Kaltara manfaatkan kesempatan ini,” imbuhnya.

Irianto mengatakan, kedua pergub yang diberlakukan itu menekankan pentingnya mengurus administrasi kendaraan. Hal ini pada akhirnya bisa membantu upaya Pemprov Kaltara dalam meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui PAD. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 09:30 WIB PROVINSI ACEH

Awal 2025, Pemprov Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 03 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI BANGKA BELITUNG

Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 17:30 WIB PER-1/PJ/2025

Hitung PPN Pakai DPP 11/12 Harga Jual, Perhatikan Lagi Kode Fakturnya

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Selama 6 Bulan, 16 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Beras

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Tak Sedikit Negara Hadapi ‘Drama’ karena APBN

Minggu, 05 Januari 2025 | 13:00 WIB PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Via Coretax

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-17

Minggu, 05 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Muhaimin: Masyarakat Bisa Usul dan Sanggah soal Data Penerima Bansos

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pemberitahuan Penambahan/Pengurangan Tempat Pemusatan PPN

Minggu, 05 Januari 2025 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Aturan Permohonan Insentif PPh atas Investasi Padat Karya Direvisi