PROVINSI RIAU

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Awal Minggu Ini

Dian Kurniati | Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:15 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Awal Minggu Ini

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 9 Agustus hingga 9 November 2021.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan program pemutihan pajak tersebut diadakan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan itu juga sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar pemda memberikan insentif pajak untuk masyarakat.

"Penghapusan [sanksi administrasi] PKB ini adalah bagian untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk membayar pajak," katanya, dikutip pada Rabu (11/8/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Syamsuar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Riau No. 30/2021 yang mengatur penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor 2021. Melalui beleid itu, pemprov memberikan pembebasan denda keterlambatan sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Insentif berlaku pada semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat. Kendaraan yang dimaksud dimiliki perorangan, swasta, atau instansi pemerintah.

Syamsuar berharap insentif tersebut dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19. Apalagi, pada saat ini, pemerintah juga kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sehingga mobilitas masyarakat terdampak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia kemudian mengajak semua masyarakat Riau untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut. Menurutnya, program serupa belum tentu diadakan pada tahun-tahun mendatang. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat, Samsat keliling, atau melalui layanan drive thru.

"Gunakanlah kesempatan yang baik ini karena kami juga ingin meningkatkan pendapatan asli daerah Riau, terutama dari pajak kendaraan bermotor," ujarnya, seperti dilansir riauonline.co.id.

Pada 2020, Pemprov Riau mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam 2 tahap, yakni pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 serta 1 September hingga 15 Desember 2020. Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan pemberian diskon 50% bea balik nama kendaraan (BBNKB).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN