PROVINSI RIAU

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Awal Minggu Ini

Dian Kurniati | Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:15 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Awal Minggu Ini

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 9 Agustus hingga 9 November 2021.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan program pemutihan pajak tersebut diadakan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan itu juga sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar pemda memberikan insentif pajak untuk masyarakat.

"Penghapusan [sanksi administrasi] PKB ini adalah bagian untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk membayar pajak," katanya, dikutip pada Rabu (11/8/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Syamsuar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Riau No. 30/2021 yang mengatur penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor 2021. Melalui beleid itu, pemprov memberikan pembebasan denda keterlambatan sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Insentif berlaku pada semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat. Kendaraan yang dimaksud dimiliki perorangan, swasta, atau instansi pemerintah.

Syamsuar berharap insentif tersebut dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19. Apalagi, pada saat ini, pemerintah juga kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sehingga mobilitas masyarakat terdampak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia kemudian mengajak semua masyarakat Riau untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut. Menurutnya, program serupa belum tentu diadakan pada tahun-tahun mendatang. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat, Samsat keliling, atau melalui layanan drive thru.

"Gunakanlah kesempatan yang baik ini karena kami juga ingin meningkatkan pendapatan asli daerah Riau, terutama dari pajak kendaraan bermotor," ujarnya, seperti dilansir riauonline.co.id.

Pada 2020, Pemprov Riau mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam 2 tahap, yakni pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 serta 1 September hingga 15 Desember 2020. Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan pemberian diskon 50% bea balik nama kendaraan (BBNKB).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak