PROVINSI RIAU

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Awal Minggu Ini

Dian Kurniati | Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:15 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Awal Minggu Ini

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 9 Agustus hingga 9 November 2021.

Gubernur Riau Syamsuar mengatakan program pemutihan pajak tersebut diadakan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan itu juga sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar pemda memberikan insentif pajak untuk masyarakat.

"Penghapusan [sanksi administrasi] PKB ini adalah bagian untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk membayar pajak," katanya, dikutip pada Rabu (11/8/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Syamsuar telah menerbitkan Peraturan Gubernur Riau No. 30/2021 yang mengatur penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor 2021. Melalui beleid itu, pemprov memberikan pembebasan denda keterlambatan sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Insentif berlaku pada semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat. Kendaraan yang dimaksud dimiliki perorangan, swasta, atau instansi pemerintah.

Syamsuar berharap insentif tersebut dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tekanan pandemi Covid-19. Apalagi, pada saat ini, pemerintah juga kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sehingga mobilitas masyarakat terdampak.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Dia kemudian mengajak semua masyarakat Riau untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut. Menurutnya, program serupa belum tentu diadakan pada tahun-tahun mendatang. Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat, Samsat keliling, atau melalui layanan drive thru.

"Gunakanlah kesempatan yang baik ini karena kami juga ingin meningkatkan pendapatan asli daerah Riau, terutama dari pajak kendaraan bermotor," ujarnya, seperti dilansir riauonline.co.id.

Pada 2020, Pemprov Riau mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam 2 tahap, yakni pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020 serta 1 September hingga 15 Desember 2020. Insentif yang diberikan berupa pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dan pemberian diskon 50% bea balik nama kendaraan (BBNKB).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP