JAKARTA, DDTCNews - Sejumlah daerah di Indonesia tercatat masih memberikan insentif berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan akhir tahun ini.
Beberapa di antaranya daerah tersebut, bakal mengakhiri program pemutihan tersebut sebelum pergantian tahun. Misal, Pemprov Kalimantan Timur akan mengakhiri program penghapusan denda pajak kendaraan itu pada 31 Desember 2022.
"Segera manfaatkan promo ini ya!" bunyi keterangan foto yang diunggah akun @bapendakaltim di Instagram, dikutip pada Senin (26/12/2022).
Berikut daftar daerah yang akan mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada pekan ini:
- Kalimantan Timur
Pemprov Kaltim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 16 Agustus 2022. Semula, program tersebut direncanakan selesai pada 31 Oktober 2022, tapi diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
Insentif yang diberikan di antaranya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya, serta diskon pokok pajak kendaraan bermotor dengan besaran yang bervariasi.
- Sumatera Selatan
Pemprov Sumsel mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Pergub 18/2022 yang diterbitkan Gubernur Sumsel Herman Deru. Kebijakan ini berlaku selama 5 bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.
Insentif yang diberikan meliputi penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB.
- Banten
Pemprov Banten mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022.
Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pembebasan BBNKB II, serta pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 20% untuk kendaraan yang dimutasi dari luar Provinsi Banten.
- Bali
Melalui Pergub 43/2022, Pemprov Bali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sejak 4 April 2022 hingga 29 Desember 2022. Selain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pemprov juga memberikan diskon pajak serta pembebasan BBNKB II, termasuk mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
- Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemprov NTB mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Pergub 97/2022. Program itu semula hanya berlaku pada 1 Agustus sampai 31 Oktober 2022, tapi diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
Melalui program ini, pemprov memberikan 3 jenis insentif yang diberikan. Pertama, pembebasan denda akibat keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor.
Kedua, pembebasan tunggakan di atas 5 tahun atau sebelum tahun pajak 2016. Ketiga, pemberian diskon pajak kendaraan bermotor sampai dengan 50%.
- Gorontalo
Pemprov Gorontalo menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Pergub 35/2022 pada 21 September 2022 hingga 31 Desember 2022. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta pembebasan BBNKB II.
- Sulawesi Selatan
Pemprov Sulsel menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2022. Insentif yang diberikan yakni pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan umum angkutan orang, serta penghapusan tarif progresif atas kendaraan angkutan barang.
- Sulawesi Tengah
Pemprov Sulteng mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 10 November hingga 31 Desember 2022 berdasarkan Pergub 51/2022. Insentif yang diberikan yakni pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan pengurangan BBNKB II.
- Papua
Pemprov Papua mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sejak Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022. Insentif yang diberikan di antaranya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan denda BBNKB dan BBNKB II.
Selain itu, pemprov diberikan potongan pokok pajak yang tertunggak. Pada kendaraan dengan tunggakan pajak 4 tahun, masyarakat hanya perlu membayar 3 tahun, sedangkan tunggakan 3 tahun diberikan diskon 25% dan tunggakan pajak 2 tahun diberi diskon 15%. (rig)