SULAWESI SELATAN

Pemutihan Pajak Berakhir, Pemprov Harap Penerimaan Kembali Normal

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 November 2020 | 17:15 WIB
Pemutihan Pajak Berakhir, Pemprov Harap Penerimaan Kembali Normal

Ilustrasi. (DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan belum dapat menjamin kestabilan penerimaan pajak daerah setelah masa pemutihan pajak berakhir meski aktivitas ekonomi berangsur normal.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan tidak mudah untuk memprediksi kinerja penerimaan pajak daerah. Apalagi dengan masa pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.

“Susah diprediksi, tapi arahnya kami lihat memang ekonomi sudah mulai bergerak tetapi kondisinya kalau pajak masih negatif,” tuturnya, dikutip Kamis (19/11/2020)

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Dharmayani menjelaskan intensitas pembayaran pajak masyarakat selama masa pandemi Covid-19 ini cenderung menurun. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut di antaranya terkena pemutusan hubungan kerja sehingga membuat tidak dapat membayar pajak.

Pemprov pun memberikan keringanan berupa pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembebasan denda PKB berlaku baik untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, maupun angkutan barang dan orang yang berlaku hingga 23 Desember 2020.

“Misal, untuk Rp150 juta ke bawah kan rata-rata mobil kecil, mobil tua, motor, itu dibebaskan dendanya tapi pokok pajak tetap. Kendaraan angkutan barang dan bus penumpang juga merasakan, bahkan kami bebaskan pajak progresifnya,” ujarnya.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Selatn Andi Sudirman Sulaiman berharap target PAD yang ditetapkan pada rancangan APBD 2021 senilai Rp10,44 triliun dapat terealisasi. Andi optimistis target tersebut dapat tercapai melihat peluang ekonomi yang mulai pulih.

“Wajib pajak pada masa pandemi yang menunda pembayaran pajaknya diharapkan akan dapat menyelesaikan kewajibannya di tahun 2021 yang akan datang,” tutupnya seperti dilansir fajar.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini