SULAWESI SELATAN

Pemutihan Pajak Berakhir, Pemprov Harap Penerimaan Kembali Normal

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 19 November 2020 | 17:15 WIB
Pemutihan Pajak Berakhir, Pemprov Harap Penerimaan Kembali Normal

Ilustrasi. (DDTCNews)

MAKASSAR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan belum dapat menjamin kestabilan penerimaan pajak daerah setelah masa pemutihan pajak berakhir meski aktivitas ekonomi berangsur normal.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan tidak mudah untuk memprediksi kinerja penerimaan pajak daerah. Apalagi dengan masa pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.

“Susah diprediksi, tapi arahnya kami lihat memang ekonomi sudah mulai bergerak tetapi kondisinya kalau pajak masih negatif,” tuturnya, dikutip Kamis (19/11/2020)

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dharmayani menjelaskan intensitas pembayaran pajak masyarakat selama masa pandemi Covid-19 ini cenderung menurun. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut di antaranya terkena pemutusan hubungan kerja sehingga membuat tidak dapat membayar pajak.

Pemprov pun memberikan keringanan berupa pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pembebasan denda PKB berlaku baik untuk kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, maupun angkutan barang dan orang yang berlaku hingga 23 Desember 2020.

“Misal, untuk Rp150 juta ke bawah kan rata-rata mobil kecil, mobil tua, motor, itu dibebaskan dendanya tapi pokok pajak tetap. Kendaraan angkutan barang dan bus penumpang juga merasakan, bahkan kami bebaskan pajak progresifnya,” ujarnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Selatn Andi Sudirman Sulaiman berharap target PAD yang ditetapkan pada rancangan APBD 2021 senilai Rp10,44 triliun dapat terealisasi. Andi optimistis target tersebut dapat tercapai melihat peluang ekonomi yang mulai pulih.

“Wajib pajak pada masa pandemi yang menunda pembayaran pajaknya diharapkan akan dapat menyelesaikan kewajibannya di tahun 2021 yang akan datang,” tutupnya seperti dilansir fajar.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra