BANDUNG, DDTCNews—Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar membebaskan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warga Jawa Barat mulai 10 November hingga 10 Desember 2019.
Penunggak pajak lebih dari 5 tahun hanya perlu membayar 4 tahun pajak sebelumnya, tanpa harus membayar denda, atau penunggak hanya dikenakan pajak pokoknya saja. Selain itu, penunggak pajak di bawah 5 tahun mendapatkan keringanan yang sama, yaitu membayar pokok pajak tanpa denda.
Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko mengatakan pembebasan denda PKB tersebut seperti amnesti pajak terhadap para penunggak PKB. Hal ini telah disetujui oleh Gubernur Jabar melalui Keputusan Gubernur Nomor 973/443-Bapenda/2019.
“Kalau 2 tahun enggak bayar ya sudah pokoknya saja 2 tahun, tapi kalau 5 tahun atau lebih itu kan mati STNK, ini bisa 4 tahun bayar. Kalau mengurus STNK baru dia harus bayar STNK satu tahun ke depan. Jadi 5-10 tahun menunggak mau dihidupkan lagi ini boleh,” katanya di Bandung, pekan ini.
Program pembebasan denda PKB tersebut, lanjut Hening, juga ditujukan untuk mengejar target pendapatan pada APBD Perubahan 2019. Target tersebut dikhawatirkan tidak tercapai karena ada deviasi 100.000 unit penjualan kendaraan bermotor secara nasional tahun ini.
Ia menambahkan pembayaran bisa dilakukan secara manual maupun melalui e Samsat atau Samsat Jebret. Dalam sistem program, denda sudah dihilangkan. Wajib pajak hanya cukup membayar pokok pajak yang sudah diakumulasikan. “Kalau bayar ya pokoknya saja, disederhanakan,” katanya.
Menurut Hening, target dari pembebasan denda PKB selama sebulan ini bisa mencapai Rp 800 miliar. Pihaknya optimistis bisa mencapai target tersebut. Namun jika tidak terpenuhi pihaknya akan meminta izin kembali pada gubernur untuk memperpanjangnya kembali.
Dengan potensi tersebut, sambungnya seperti dilansir pikiran-rakyat.com, maka akan memenuhi target pendapatan pada APBD Perubahan 2019 ini yang dipatok kurang lebih mencapai Rp20 triliun. Sementara di APBD murni hanya Rp19 triliun.
Senada dengan Hening, Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi Bapenda Jabar Gumiwan mengatakan program pembebasan denda pajak itu diberlakukan pada wajib pajak yang kendaraannya sudah kedaluwarsa 5 tahun.
“Denda pajak kendaraan bermotor otomatis terhapus jika warga membayar denda pada rentang 10 November-10 Desember 2019. Dengan demikian, warga tinggal membayar pajak pokoknya. Selain itu, tunggakan pajak 5 tahun akan didiskon 1 tahun, jadi 4 tahun,” katanya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.