PROVINSI JAWA BARAT

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini Sampai 10 Desember 2019

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 November 2019 | 15:17 WIB
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini Sampai 10 Desember 2019

BANDUNG, DDTCNews—Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar membebaskan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warga Jawa Barat mulai 10 November hingga 10 Desember 2019.

Penunggak pajak lebih dari 5 tahun hanya perlu membayar 4 tahun pajak sebelumnya, tanpa harus membayar denda, atau penunggak hanya dikenakan pajak pokoknya saja. Selain itu, penunggak pajak di bawah 5 tahun mendapatkan keringanan yang sama, yaitu membayar pokok pajak tanpa denda.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko mengatakan pembebasan denda PKB tersebut seperti amnesti pajak terhadap para penunggak PKB. Hal ini telah disetujui oleh Gubernur Jabar melalui Keputusan Gubernur Nomor 973/443-Bapenda/2019.

“Kalau 2 tahun enggak bayar ya sudah pokoknya saja 2 tahun, tapi kalau 5 tahun atau lebih itu kan mati STNK, ini bisa 4 tahun bayar. Kalau mengurus STNK baru dia harus bayar STNK satu tahun ke depan. Jadi 5-10 tahun menunggak mau dihidupkan lagi ini boleh,” katanya di Bandung, pekan ini.

Program pembebasan denda PKB tersebut, lanjut Hening, juga ditujukan untuk mengejar target pendapatan pada APBD Perubahan 2019. Target tersebut dikhawatirkan tidak tercapai karena ada deviasi 100.000 unit penjualan kendaraan bermotor secara nasional tahun ini.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Ia menambahkan pembayaran bisa dilakukan secara manual maupun melalui e Samsat atau Samsat Jebret. Dalam sistem program, denda sudah dihilangkan. Wajib pajak hanya cukup membayar pokok pajak yang sudah diakumulasikan. “Kalau bayar ya pokoknya saja, disederhanakan,” katanya.

Menurut Hening, target dari pembebasan denda PKB selama sebulan ini bisa mencapai Rp 800 miliar. Pihaknya optimistis bisa mencapai target tersebut. Namun jika tidak terpenuhi pihaknya akan meminta izin kembali pada gubernur untuk memperpanjangnya kembali.

Dengan potensi tersebut, sambungnya seperti dilansir pikiran-rakyat.com, maka akan memenuhi target pendapatan pada APBD Perubahan 2019 ini yang dipatok kurang lebih mencapai Rp20 triliun. Sementara di APBD murni hanya Rp19 triliun.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Senada dengan Hening, Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi Bapenda Jabar Gumiwan mengatakan program pembebasan denda pajak itu diberlakukan pada wajib pajak yang kendaraannya sudah kedaluwarsa 5 tahun.

“Denda pajak kendaraan bermotor otomatis terhapus jika warga membayar denda pada rentang 10 November-10 Desember 2019. Dengan demikian, warga tinggal membayar pajak pokoknya. Selain itu, tunggakan pajak 5 tahun akan didiskon 1 tahun, jadi 4 tahun,” katanya. (Bsi)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025