PROVINSI JAWA BARAT

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini Sampai 10 Desember 2019

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 November 2019 | 15:17 WIB
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini Sampai 10 Desember 2019

BANDUNG, DDTCNews—Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar membebaskan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi warga Jawa Barat mulai 10 November hingga 10 Desember 2019.

Penunggak pajak lebih dari 5 tahun hanya perlu membayar 4 tahun pajak sebelumnya, tanpa harus membayar denda, atau penunggak hanya dikenakan pajak pokoknya saja. Selain itu, penunggak pajak di bawah 5 tahun mendapatkan keringanan yang sama, yaitu membayar pokok pajak tanpa denda.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko mengatakan pembebasan denda PKB tersebut seperti amnesti pajak terhadap para penunggak PKB. Hal ini telah disetujui oleh Gubernur Jabar melalui Keputusan Gubernur Nomor 973/443-Bapenda/2019.

“Kalau 2 tahun enggak bayar ya sudah pokoknya saja 2 tahun, tapi kalau 5 tahun atau lebih itu kan mati STNK, ini bisa 4 tahun bayar. Kalau mengurus STNK baru dia harus bayar STNK satu tahun ke depan. Jadi 5-10 tahun menunggak mau dihidupkan lagi ini boleh,” katanya di Bandung, pekan ini.

Program pembebasan denda PKB tersebut, lanjut Hening, juga ditujukan untuk mengejar target pendapatan pada APBD Perubahan 2019. Target tersebut dikhawatirkan tidak tercapai karena ada deviasi 100.000 unit penjualan kendaraan bermotor secara nasional tahun ini.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ia menambahkan pembayaran bisa dilakukan secara manual maupun melalui e Samsat atau Samsat Jebret. Dalam sistem program, denda sudah dihilangkan. Wajib pajak hanya cukup membayar pokok pajak yang sudah diakumulasikan. “Kalau bayar ya pokoknya saja, disederhanakan,” katanya.

Menurut Hening, target dari pembebasan denda PKB selama sebulan ini bisa mencapai Rp 800 miliar. Pihaknya optimistis bisa mencapai target tersebut. Namun jika tidak terpenuhi pihaknya akan meminta izin kembali pada gubernur untuk memperpanjangnya kembali.

Dengan potensi tersebut, sambungnya seperti dilansir pikiran-rakyat.com, maka akan memenuhi target pendapatan pada APBD Perubahan 2019 ini yang dipatok kurang lebih mencapai Rp20 triliun. Sementara di APBD murni hanya Rp19 triliun.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Senada dengan Hening, Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi Bapenda Jabar Gumiwan mengatakan program pembebasan denda pajak itu diberlakukan pada wajib pajak yang kendaraannya sudah kedaluwarsa 5 tahun.

“Denda pajak kendaraan bermotor otomatis terhapus jika warga membayar denda pada rentang 10 November-10 Desember 2019. Dengan demikian, warga tinggal membayar pajak pokoknya. Selain itu, tunggakan pajak 5 tahun akan didiskon 1 tahun, jadi 4 tahun,” katanya. (Bsi)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?