ADMINISTRASI PAJAK

Pemutakhiran Data NIK-NPWP, DJP: Alamat Bukan Elemen yang Divalidasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 November 2023 | 16:46 WIB
Pemutakhiran Data NIK-NPWP, DJP: Alamat Bukan Elemen yang Divalidasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan alamat wajib pajak bukanlah elemen yang divalidasi dalam pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri.

Dengan demikian, pemutakhiran secara mandiri atas data NIK dan NPWP orang pribadi tetap bisa dilakukan meskipun alamat yang tercantum pada DJP Online belum diperbarui (untuk kasus wajib pajak sebenarnya sudah berpindah alamat).

“Alamat bukan elemen yang divalidasi dalam pemutakhiran data mandiri NIK-NPWP jadi tidak masalah kalau alamat berbeda,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (6/11/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Seperti diberitakan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

DJP mendorong pemutakhiran data karena setelah implementasi penuh SIAP, NPWP lama (15 digit) tidak dapat digunakan lagi. Pemutakiran data secara mandiri itu juga berlaku bagi wanita kawin yang memiliki NPWP tersendiri.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kendati bukan elemen utama yang divalidasi dalam pemutakhiran data mandiri NIK-NPWP, wajib pajak juga bisa mengajukan perubahan alamat baru. Perubahan alamat dapat dilakukan melalui aplikasi e-registration.

Pertama, wajib pajak mengisi formulir di aplikasi e-registration yang ada pada website DJP www.pajak.go.id. Kedua, wajib pajak mengirimkan dokumen yang telah disyaratkan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) lama.

Ketiga, wajib pajak mengunggah salinan digital dokumen yang sudah disiapkan melalui aplikasi e-registration dengan mengirim dokumen yang telah ditandatangani. Keempat, wajib pajak mengajukan permohonan persyaratan dokumen kepada KPP yang akan ditinjau dalam kurang lebih 14 hari.

Adapun jika alamat baru tidak mengakibatkan perpindahan KPP terdaftar, wajib pajak dapat mengajukan permohonan tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak sepanjang validasi data berhasil. Simak ‘Ajukan Pindah Alamat NPWP? Perhatikan Masih KPP yang Sama atau Tidak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax