ADMINISTRASI PAJAK

Pemusatan Tempat PPN, DJP: Pada Prinsipnya Itu Hak Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juli 2024 | 18:15 WIB
Pemusatan Tempat PPN, DJP: Pada Prinsipnya Itu Hak Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang merupakan hak dari masing-masing wajib pajak.

Dalam sebuah talkshow bertajuk Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan pemusatan atau tidaknya diserahkan kepada masing-masing wajib pajak.

“Terkait dengan pemusatan, pada prinsipnya pemusatan itu adalah hak dari masing-masing wajib pajak. Ketika wajib pajak ingin pemusatan mangga, jika tidak pemusatan juga tidak masalah,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Terkait dengan pembuatan faktur pajak saat ini, Langgeng mengatakan ketentuannya masih mengacu pada PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Adapun untuk e-faktur, hingga sekarang juga masih menggunakan nomor identitas berupa NPWP 15 digit. Simak 'E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP'.

“Kita masih mengacu pada PER-03/2022, pembuatan fakturnya tidak ada perubahan,” kata Langgeng.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, berikut ini ketentuan pengisian identitas pembeli barang kena pajak (BKP)/penerima jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Untuk pemusatan di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) sebagai berikut:

  • tempat penerima BKP/JKP di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBKB): nama, NPWP, dan alamat pembeli BKP/penerima BKP di kawasan yang bersangkutan. KPBPB tidak termasuk tempat yang boleh dipusatkan berdasarkan pada PER-07/2022 s.t.d.d PER-05/2021;
  • tempat penerima BKP/JKP di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut selain KPBKB, dan penyerahan BKP/JKP-nya mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut: nama dan NPWP pusat serta alamat penerima BKP/JKP di kawasan/tempat tertentu yang bersangkutan;
  • tempat penerima BKP/JKP di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut selain KPBPB, dan penyerahan BKP/JKP-nya tidak mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut: nama, NPWP, dan alamat pusat;
  • tempat penerima BKP/JKP di tempat lain di dalam daerah pabean (TLDDP): nama, NPWP, dan alamat pusat.

Sementara itu, untuk pemusatan di KPP Pratama atau tidak pemusatan di KPP Pratama, ketentuan pengisian identitas pembeli BKP/penerima JKP dalam faktur pajak dapat dilihat pada infografis Pengisian Identitas PKP Pembeli dalam Faktur Pajak (Bagian 2). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6