Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang merupakan hak dari masing-masing wajib pajak.
Dalam sebuah talkshow bertajuk Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso mengatakan pemusatan atau tidaknya diserahkan kepada masing-masing wajib pajak.
“Terkait dengan pemusatan, pada prinsipnya pemusatan itu adalah hak dari masing-masing wajib pajak. Ketika wajib pajak ingin pemusatan mangga, jika tidak pemusatan juga tidak masalah,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Terkait dengan pembuatan faktur pajak saat ini, Langgeng mengatakan ketentuannya masih mengacu pada PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022. Adapun untuk e-faktur, hingga sekarang juga masih menggunakan nomor identitas berupa NPWP 15 digit. Simak 'E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP'.
“Kita masih mengacu pada PER-03/2022, pembuatan fakturnya tidak ada perubahan,” kata Langgeng.
Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, berikut ini ketentuan pengisian identitas pembeli barang kena pajak (BKP)/penerima jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak.
Untuk pemusatan di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM) sebagai berikut:
Sementara itu, untuk pemusatan di KPP Pratama atau tidak pemusatan di KPP Pratama, ketentuan pengisian identitas pembeli BKP/penerima JKP dalam faktur pajak dapat dilihat pada infografis Pengisian Identitas PKP Pembeli dalam Faktur Pajak (Bagian 2). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.