Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyiapkan skema pemungutan pajak oleh penyedia platform e-commerce terhadap wajib pajak yang melakukan aktivitas usaha melalui platform tersebut.
Kendati begitu, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung memastikan pengusaha-pengusaha kecil nantinya akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak.
"Nanti akan kita buatkan gradasi. Pertama, pengusaha kecil free tax. PPh free, PPN free," ujar Bonarsius, Kamis (13/10/2022).
Selanjutnya, wajib pajak yang masuk dalam gradasi kedua, yakni wajib pajak yang tergolong pengusaha kecil sampai dengan wajib pajak pada batasan tertentu. Bonarsius mengatakan wajib pajak tersebut akan dikenai pemungutan PPh dan PPN dengan besaran yang lebih rendah dari ketentuan umum.
"Nanti akan kita kenakan kecil lah ya, misalnya 1% PPh dan PPN," ujar Bonarsius.
Bagi para wajib pajak ini, seluruh aspek administrasi perpajakan mulai dari pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan akan dilaksanakan oleh e-commerce. "Kita buat seperti itu jadi simpel banget. Jadi masuk di situ selesai semua perpajakannya dari sisi PPN," ujar Bonarsius.
Ketiga, wajib pajak yang memang merupakan pengusaha kena pajak (PKP). Kelompok ini tetap menjalankan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN sesuai dengan mekanisme umum. "Jadi dia tetap jadi PKP," ujar Bonarsius.
Seperti diketahui, menteri keuangan telah memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak seiring dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Melalui Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, pihak lain yang dapat ditunjuk untuk memotong, memungut, menyetorkan, hingga melaporkan pajak adalah pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau memfasilitasi transaksi.
"Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak merupakan subjek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi misalnya dengan menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32A ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.
Adapun pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak sejak berlakunya UU HPP adalah exchanger aset kripto melalui PMK 68/2022 dan P2P lending melalui PMK 69/2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.