UU HPP

Pemungutan Pajak oleh e-Commerce Tengah Dimatangkan, Begini Detailnya

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Pemungutan Pajak oleh e-Commerce Tengah Dimatangkan, Begini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyiapkan skema pemungutan pajak oleh penyedia platform e-commerce terhadap wajib pajak yang melakukan aktivitas usaha melalui platform tersebut.

Kendati begitu, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung memastikan pengusaha-pengusaha kecil nantinya akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak.

"Nanti akan kita buatkan gradasi. Pertama, pengusaha kecil free tax. PPh free, PPN free," ujar Bonarsius, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selanjutnya, wajib pajak yang masuk dalam gradasi kedua, yakni wajib pajak yang tergolong pengusaha kecil sampai dengan wajib pajak pada batasan tertentu. Bonarsius mengatakan wajib pajak tersebut akan dikenai pemungutan PPh dan PPN dengan besaran yang lebih rendah dari ketentuan umum.

"Nanti akan kita kenakan kecil lah ya, misalnya 1% PPh dan PPN," ujar Bonarsius.

Bagi para wajib pajak ini, seluruh aspek administrasi perpajakan mulai dari pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan akan dilaksanakan oleh e-commerce. "Kita buat seperti itu jadi simpel banget. Jadi masuk di situ selesai semua perpajakannya dari sisi PPN," ujar Bonarsius.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Ketiga, wajib pajak yang memang merupakan pengusaha kena pajak (PKP). Kelompok ini tetap menjalankan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN sesuai dengan mekanisme umum. "Jadi dia tetap jadi PKP," ujar Bonarsius.

Seperti diketahui, menteri keuangan telah memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak seiring dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, pihak lain yang dapat ditunjuk untuk memotong, memungut, menyetorkan, hingga melaporkan pajak adalah pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau memfasilitasi transaksi.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

"Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak merupakan subjek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi misalnya dengan menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32A ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Adapun pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak sejak berlakunya UU HPP adalah exchanger aset kripto melalui PMK 68/2022 dan P2P lending melalui PMK 69/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP