UU HPP

Pemungutan Pajak oleh e-Commerce Tengah Dimatangkan, Begini Detailnya

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Pemungutan Pajak oleh e-Commerce Tengah Dimatangkan, Begini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang menyiapkan skema pemungutan pajak oleh penyedia platform e-commerce terhadap wajib pajak yang melakukan aktivitas usaha melalui platform tersebut.

Kendati begitu, Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung memastikan pengusaha-pengusaha kecil nantinya akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak.

"Nanti akan kita buatkan gradasi. Pertama, pengusaha kecil free tax. PPh free, PPN free," ujar Bonarsius, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selanjutnya, wajib pajak yang masuk dalam gradasi kedua, yakni wajib pajak yang tergolong pengusaha kecil sampai dengan wajib pajak pada batasan tertentu. Bonarsius mengatakan wajib pajak tersebut akan dikenai pemungutan PPh dan PPN dengan besaran yang lebih rendah dari ketentuan umum.

"Nanti akan kita kenakan kecil lah ya, misalnya 1% PPh dan PPN," ujar Bonarsius.

Bagi para wajib pajak ini, seluruh aspek administrasi perpajakan mulai dari pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan akan dilaksanakan oleh e-commerce. "Kita buat seperti itu jadi simpel banget. Jadi masuk di situ selesai semua perpajakannya dari sisi PPN," ujar Bonarsius.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Ketiga, wajib pajak yang memang merupakan pengusaha kena pajak (PKP). Kelompok ini tetap menjalankan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN sesuai dengan mekanisme umum. "Jadi dia tetap jadi PKP," ujar Bonarsius.

Seperti diketahui, menteri keuangan telah memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak lain sebagai pemotong atau pemungut pajak seiring dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Melalui Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, pihak lain yang dapat ditunjuk untuk memotong, memungut, menyetorkan, hingga melaporkan pajak adalah pihak yang terlibat langsung dalam transaksi atau memfasilitasi transaksi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak merupakan subjek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri, yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi misalnya dengan menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik," bunyi ayat penjelas dari Pasal 32A ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Adapun pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak sejak berlakunya UU HPP adalah exchanger aset kripto melalui PMK 68/2022 dan P2P lending melalui PMK 69/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?