PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Pemulihan Ekonomi Berlanjut, Wamenkeu Ingatkan Soal Protokol Kesehatan

Dian Kurniati | Selasa, 17 November 2020 | 14:00 WIB
Pemulihan Ekonomi Berlanjut, Wamenkeu Ingatkan Soal Protokol Kesehatan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: hasil tangkapan layar dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengklaim tren pemulihan ekonomi terus berlanjut pada kuartal IV/2020 ini seiring dengan kepatuhan masyarakat mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19.

Suahasil menilai pemulihan kegiatan ekonomi sudah mulai terasa pada kuartal III/2020 ditandai dengan mengecilnya kontraksi produk domestik bruto (PDB). Ruang pemulihan ekonomi pada kuartal IV/2020 juga makin terbuka.

"Kami membayangkan bahwa di kuartal IV, yang akan kami harapkan terjadi adalah pemulihan kegiatan ekonomi yang berlanjut namun dengan protokol kesehatan yang lebih kuat," katanya dalam webinar Market Outlook 2021 BNI Asset Management, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Suahasil menuturkan kondisi ekonomi telah menunjukkan pemulihan pada kuartal III/2020 dengan pertumbuhan ekonomi minus 3,49 persen. Kontraksi tersebut lebih kecil dibandingkan dengan kuartal sebelumnya yang minus 5,32%.

Tren pemulihan juga terlihat dari data Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang telah berada di level 47,8. Menurutnya, angka tersebut akan terus membaik hingga kembali ke level 50, seperti saat sebelum pandemi.

Suahasil memprediksi kontraksi pertumbuhan ekonomi kuartal akhir 2020 akan makin mendekati 0%. Dia juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi sepanjang 2020 akan sebesar minus 1,7% hingga minus 0,6%.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Untuk tahun depan, Suahasil menilai ekonomi akan makin pulih seiring dengan penemuan vaksin Covid-19. Hal tersebut juga akan diikuti indikator ekonomi lainnya seperti investasi, konsumsi, serta ekspor-impor yang akan menunjukkan perbaikan signifikan.

Pemerintah mematok target pertumbuhan ekonomi 5% pada tahun depan sebagaimana tercantum dalam UU APBN 2021. Sejumlah stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi juga termuat dalam APBN 2021.

"Dengan alokasi angggaran PEN [pemulihan ekonomi nasional] yang besar tahun depan, tentu kami bakal melanjutkan bukan hanya sekedar PEN tetapi juga bantalan APBN untuk dorong pertumbuhan," sebut Suahasil. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini