PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Ilustrasi.

PALANGKARAYA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Tengah memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekaligus pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah Anang Dirjo mengatakan insentif tersebut berlaku mulai dari 11 Mei 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.

"Jadi masyarakat diharapkan bisa segera memanfaatkan kesempatan ini," katanya, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan fasilitas tersebut, lanjut Anang, masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor akan dibebaskan dari pengenaan BBNKB ataupun sanksi yang timbul akibat keterlambatan balik nama kendaraan bermotor.

"Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan masyarakat bisa segera memanfaatkan dan mengurus legalitas kendaraannya sesuai aturan yang berlaku," ujarnya seperti dilansir radarsampit.com.

Sebagai informasi, BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat adanya jual beli, hibah, warisan, ataupun pemasukan ke dalam badan usaha.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan berlakunya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), hanya penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang merupakan objek BBNKB. Penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi terutang BBNKB.

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (1) UU HKPD.

Namun, perlu dicatat, ketentuan BBNKB pada UU HKPD baru akan berlaku pada 2025. Artinya, BBNKB saat ini tetap dikenakan dengan mengikuti ketentuan dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra