PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Ilustrasi.

PALANGKARAYA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Tengah memberikan fasilitas pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekaligus pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah Anang Dirjo mengatakan insentif tersebut berlaku mulai dari 11 Mei 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.

"Jadi masyarakat diharapkan bisa segera memanfaatkan kesempatan ini," katanya, dikutip pada Minggu (12/5/2024).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Dengan fasilitas tersebut, lanjut Anang, masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor akan dibebaskan dari pengenaan BBNKB ataupun sanksi yang timbul akibat keterlambatan balik nama kendaraan bermotor.

"Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan masyarakat bisa segera memanfaatkan dan mengurus legalitas kendaraannya sesuai aturan yang berlaku," ujarnya seperti dilansir radarsampit.com.

Sebagai informasi, BBNKB merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat adanya jual beli, hibah, warisan, ataupun pemasukan ke dalam badan usaha.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Dengan berlakunya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), hanya penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang merupakan objek BBNKB. Penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi terutang BBNKB.

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (1) UU HKPD.

Namun, perlu dicatat, ketentuan BBNKB pada UU HKPD baru akan berlaku pada 2025. Artinya, BBNKB saat ini tetap dikenakan dengan mengikuti ketentuan dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi