PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Tawarkan Diskon Pajak Kendaraan Listrik Hingga 90%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Januari 2021 | 13:23 WIB
Pemprov Tawarkan Diskon Pajak Kendaraan Listrik Hingga 90%

Ilustrasi. (DDTNews)

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur menawarkan insentif pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik, baik mobil listrik maupun sepeda motor listrik yang mulai berlaku 1 Januari 2021.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan insentif tersebut bertujuan untuk mendorong penggunaan mobil dan sepeda motor listrik di Jawa Timur. Apalagi, fasilitas stasiun pengisian listrik juga sudah disediakan.

"Di Jatim, kami ada sekitar tiga stasiun pengisian bahan bakar listrik. Kami harap mobil listrik bisa menjadi kendaraan yang diminati dan mengurangi konsumsi bahan bakar dari energi fosil," katanya, dikutip Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Emil menjelaskan pemberian insentif pajak kepada pemilik kendaraan listrik sudah sesuai dengan arahan Mendagri yaitu menetapkan pajak dan BBNKB kendaraan listrik yang jauh lebih rendah dari mobil dengan bahan bakar fosil.

Sesuai dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, diskon pajak dan bea balik nama yang diberikan kepada mobil listrik mencapai 90% dari dasar tarif normal. Alhasil, pajak hanya dipungut 10% dari pajak yang seharusnya dibayar.

Tarif pajak mobil listrik sendiri sebesar 1,5% dari dasar pengenaan. Sementara itu, tarif BBN sebesar 10% dari dasar tarif. Adapun pemprov juga menyiapkan skema diskon biaya pengisian listrik pada jam-jam yang tidak padat.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

"Pemerintah juga sedang mendorong suplay chain industrinya untuk tersedia di Jatim sehingga ke ke depan bisa dipertimbangkan penggunaannya di pemerintahan termasuk motor-motor listrik karya ITS," tutur Emil.

Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Jatim Purnomo Sidi menuturkan insentif pajak kendaraan listrik sebesar 90% sudah berlaku mulai 1 Januari 2021. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan anjuran dari pemerintah pusat.

Meski begitu, lanjutnya, pengguna kendaraan listrik di Jawa Timur saat ini memang belum banyak. Untuk roda empat tidak sampai 100 kendaraan se-Jatim, sedangkan untuk roda dua sudah lumayan banyak mencapai angka ratusan.

"Memang belum banyak. Karena faktanya harga kendaraan listrik itu tidak murah. Jadi kami harap insentif ini turut menarik minat pengguna kendaraan listrik," jelas Purnomo seperti dilansir surabaya.tribunnews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN