PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Tawarkan Diskon Pajak Kendaraan Listrik Hingga 90%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Januari 2021 | 13:23 WIB
Pemprov Tawarkan Diskon Pajak Kendaraan Listrik Hingga 90%

Ilustrasi. (DDTNews)

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur menawarkan insentif pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik, baik mobil listrik maupun sepeda motor listrik yang mulai berlaku 1 Januari 2021.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengatakan insentif tersebut bertujuan untuk mendorong penggunaan mobil dan sepeda motor listrik di Jawa Timur. Apalagi, fasilitas stasiun pengisian listrik juga sudah disediakan.

"Di Jatim, kami ada sekitar tiga stasiun pengisian bahan bakar listrik. Kami harap mobil listrik bisa menjadi kendaraan yang diminati dan mengurangi konsumsi bahan bakar dari energi fosil," katanya, dikutip Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Emil menjelaskan pemberian insentif pajak kepada pemilik kendaraan listrik sudah sesuai dengan arahan Mendagri yaitu menetapkan pajak dan BBNKB kendaraan listrik yang jauh lebih rendah dari mobil dengan bahan bakar fosil.

Sesuai dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, diskon pajak dan bea balik nama yang diberikan kepada mobil listrik mencapai 90% dari dasar tarif normal. Alhasil, pajak hanya dipungut 10% dari pajak yang seharusnya dibayar.

Tarif pajak mobil listrik sendiri sebesar 1,5% dari dasar pengenaan. Sementara itu, tarif BBN sebesar 10% dari dasar tarif. Adapun pemprov juga menyiapkan skema diskon biaya pengisian listrik pada jam-jam yang tidak padat.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Pemerintah juga sedang mendorong suplay chain industrinya untuk tersedia di Jatim sehingga ke ke depan bisa dipertimbangkan penggunaannya di pemerintahan termasuk motor-motor listrik karya ITS," tutur Emil.

Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Jatim Purnomo Sidi menuturkan insentif pajak kendaraan listrik sebesar 90% sudah berlaku mulai 1 Januari 2021. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan anjuran dari pemerintah pusat.

Meski begitu, lanjutnya, pengguna kendaraan listrik di Jawa Timur saat ini memang belum banyak. Untuk roda empat tidak sampai 100 kendaraan se-Jatim, sedangkan untuk roda dua sudah lumayan banyak mencapai angka ratusan.

"Memang belum banyak. Karena faktanya harga kendaraan listrik itu tidak murah. Jadi kami harap insentif ini turut menarik minat pengguna kendaraan listrik," jelas Purnomo seperti dilansir surabaya.tribunnews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?