PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemprov Targetkan Perda soal Pajak Daerah Berlaku Mulai 5 Januari 2024

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Pemprov Targetkan Perda soal Pajak Daerah Berlaku Mulai 5 Januari 2024

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemprov Kalimantan Selatan.

Sekda Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar mengatakan penyusunan Raperda PDRD merupakan tindak lanjut dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"UU HKPD memberikan amanat bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam 1 perda," katanya, dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum menetapkan raperda menjadi perda, lanjut Roy, pemprov akan mengirimkan raperda yang telah disetujui DPRD tersebut untuk dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia pun berharap Kemendagri dan Kemenkeu untuk segera menyampaikan hasil evaluasi Raperda PDRD sehingga raperda dimaksud bisa segera ditetapkan menjadi perda dan diberlakukan mulai 5 Januari 2024.

"Mudah-mudahan dapat tercapai pendapatan asli daerah yang optimal di Kalimantan Selatan dan mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera sesuai dengan prinsip Pancasila dan UUD 1945," ujar Roy.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, raperda PDRD provinsi yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD provinsi harus dikirimkan kepada Kemendagri dan Kemenkeu paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan.

Kemenkeu akan mengevaluasi raperda guna menguji kesesuaian raperda PDRD dengan kebijakan fiskal nasional, sedangkan Kemendagri menguji kesesuaian raperda PDRD dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.

Apabila kedua kementerian sudah memberikan persetujuan, raperda PDRD dapat diundangkan oleh pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra