PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemprov Perpanjang Program Pembebasan BBNKB Sampai Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Desember 2022 | 10:00 WIB
Pemprov Perpanjang Program Pembebasan BBNKB Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan memperpanjang masa berlaku insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II) hingga akhir tahun.

Kabid Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulawesi Selatan Andi Satriady Sakka mengatakan fasilitas tersebut perlu dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan yang belum dibalik nama, baik yang berpelat dalam provinsi maupun luar provinsi.

"Manfaat [balik nama] yang pertama ialah legalitas kepemilikan sudah aman karena sudah menjadi milik yang bersangkutan," katanya, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Andi menambahkan balik nama kendaraan bermotor juga akan mempermudah para pemilik kendaraan dalam membayar pajak secara elektronik.

Bagi pemerintah daerah, lanjutnya, kepatuhan pemilik kendaraan dalam melakukan balik nama akan mempermudah proses validasi dan pemutakhiran database kendaraan. Dampaknya, potensi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sulawesi Selatan juga akan meningkat.

"Per tanggal 30 Desember pukul 00.00 WITA, sudah selesai [insentif] BBNKB II ini," ujar Andi seperti dilansir pedomanrakyat.co.id.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Untuk diketahui, realisasi BBNKB di Sulawesi Selatan sudah mencapai 99,59% dari target senilai Rp1,18 triliun. Target BBNKB diekspektasikan dapat terlampaui pada pekan depan. Realisasi PKB sudah mencapai 97,66% dari target senilai Rp1,5 triliun.

"Jadi masih ada sekitar Rp33 miliar hingga Rp34 miliar. Insyaallah minggu keempat bulan ini sudah mencapai target," tutur Andi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha