PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pemprov Perpanjang Program Pembebasan BBNKB Sampai Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Desember 2022 | 10:00 WIB
Pemprov Perpanjang Program Pembebasan BBNKB Sampai Akhir Tahun

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan memperpanjang masa berlaku insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II) hingga akhir tahun.

Kabid Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulawesi Selatan Andi Satriady Sakka mengatakan fasilitas tersebut perlu dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan yang belum dibalik nama, baik yang berpelat dalam provinsi maupun luar provinsi.

"Manfaat [balik nama] yang pertama ialah legalitas kepemilikan sudah aman karena sudah menjadi milik yang bersangkutan," katanya, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Andi menambahkan balik nama kendaraan bermotor juga akan mempermudah para pemilik kendaraan dalam membayar pajak secara elektronik.

Bagi pemerintah daerah, lanjutnya, kepatuhan pemilik kendaraan dalam melakukan balik nama akan mempermudah proses validasi dan pemutakhiran database kendaraan. Dampaknya, potensi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sulawesi Selatan juga akan meningkat.

"Per tanggal 30 Desember pukul 00.00 WITA, sudah selesai [insentif] BBNKB II ini," ujar Andi seperti dilansir pedomanrakyat.co.id.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk diketahui, realisasi BBNKB di Sulawesi Selatan sudah mencapai 99,59% dari target senilai Rp1,18 triliun. Target BBNKB diekspektasikan dapat terlampaui pada pekan depan. Realisasi PKB sudah mencapai 97,66% dari target senilai Rp1,5 triliun.

"Jadi masih ada sekitar Rp33 miliar hingga Rp34 miliar. Insyaallah minggu keempat bulan ini sudah mencapai target," tutur Andi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?