Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan memperpanjang masa berlaku insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II) hingga akhir tahun.
Kabid Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulawesi Selatan Andi Satriady Sakka mengatakan fasilitas tersebut perlu dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan yang belum dibalik nama, baik yang berpelat dalam provinsi maupun luar provinsi.
"Manfaat [balik nama] yang pertama ialah legalitas kepemilikan sudah aman karena sudah menjadi milik yang bersangkutan," katanya, dikutip pada Minggu (18/12/2022).
Andi menambahkan balik nama kendaraan bermotor juga akan mempermudah para pemilik kendaraan dalam membayar pajak secara elektronik.
Bagi pemerintah daerah, lanjutnya, kepatuhan pemilik kendaraan dalam melakukan balik nama akan mempermudah proses validasi dan pemutakhiran database kendaraan. Dampaknya, potensi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sulawesi Selatan juga akan meningkat.
"Per tanggal 30 Desember pukul 00.00 WITA, sudah selesai [insentif] BBNKB II ini," ujar Andi seperti dilansir pedomanrakyat.co.id.
Untuk diketahui, realisasi BBNKB di Sulawesi Selatan sudah mencapai 99,59% dari target senilai Rp1,18 triliun. Target BBNKB diekspektasikan dapat terlampaui pada pekan depan. Realisasi PKB sudah mencapai 97,66% dari target senilai Rp1,5 triliun.
"Jadi masih ada sekitar Rp33 miliar hingga Rp34 miliar. Insyaallah minggu keempat bulan ini sudah mencapai target," tutur Andi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.