PROVINSI BENGKULU

Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai November

Dian Kurniati | Senin, 11 September 2023 | 15:30 WIB
Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku sampai November

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews – Pemprov mengumumkan perpanjangan periode insentif pajak berupa pembebasan sanksi keterlambatan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu menyatakan program pemutihan ini dilaksanakan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak. BPKD mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan program tersebut.

"Manfaatkan pembebasan pajak kendaraan bermotor tahun 2023. Diperpanjang hingga 30 November 2023," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bpkd_provbengkulu1, dikutip pada Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Insentif penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.206.BPKD Tahun 2023. Program ini semula dijadwalkan hanya berlaku hingga 31 Agustus 2023, tetapi kini diperpanjang hingga 30 November 2023.

Selain itu, pemprov memberikan penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap kendaraan roda 2 dan roda 4 atau lebih dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Cukup Bayar Pokok Pajak

Insentif pembebasan denda dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sehingga cukup membayar pokok pajaknya saja.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat mengikuti program pemutihan untuk mencegah data kendaraan bermotornya dihapus.

Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data.

Kendaraan bermotor yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong.

"Segera kunjungi samsat terdekat!" bunyi keterangan foto yang diunggah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra