PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Mulai Gencarkan Penagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Muhamad Wildan | Rabu, 11 September 2024 | 13:00 WIB
Pemprov Mulai Gencarkan Penagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Ilustrasi.

PALANGKARAYA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah mulai mendata dan menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan dinas.

Kepala Bapenda Kalimantan Tengah Anang Dirjo menjelaskan program tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan inspektorat jenderal yang menunjukkan adanya tunggakan PKB atas kendaraan dinas yang belum tertagih dan bisa dioptimalkan.

"Dengan adanya pendataan ini kami memastikan bahwa seluruh kendaraan dinas telah memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Rabu (11/9/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sebanyak 46 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah telah diminta untuk melakukan pendataan kendaraan dinas dan pembayaran PKB yang terutang atas kendaraan dimaksud.

"Kami berharap sinergi antar OPD dalam pelaksanaan ini dapat berjalan efektif dan memberikan hasil yang optimal demi kemajuan daerah," tutur Anang.

Sebagai informasi, pengumpulan dan rekonsiliasi data telah dilaksanakan oleh Bapenda Kalimantan Tengah bersama OPD terkait pada 9-10 September 2024.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Setelah melakukan pendataan, OPD diwajibkan untuk melunasi PKB atas kendaraan dinas dalam waktu 7 hingga 10 hari. OPD juga harus melunasi sanksi administrasi atas tunggakan PKB tahun-tahun pajak sebelumnya.

"Setelah ini, diharapkan kepada OPD dan pemegang kendaraan dinas dengan plat dinas agar dapat membayar pajak tepat waktu," ujar Anang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha