PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Mulai Gencarkan Penagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Muhamad Wildan | Rabu, 11 September 2024 | 13:00 WIB
Pemprov Mulai Gencarkan Penagihan Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

Ilustrasi.

PALANGKARAYA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah mulai mendata dan menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan dinas.

Kepala Bapenda Kalimantan Tengah Anang Dirjo menjelaskan program tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan inspektorat jenderal yang menunjukkan adanya tunggakan PKB atas kendaraan dinas yang belum tertagih dan bisa dioptimalkan.

"Dengan adanya pendataan ini kami memastikan bahwa seluruh kendaraan dinas telah memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu, sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan," katanya, dikutip pada Rabu (11/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebanyak 46 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalimantan Tengah telah diminta untuk melakukan pendataan kendaraan dinas dan pembayaran PKB yang terutang atas kendaraan dimaksud.

"Kami berharap sinergi antar OPD dalam pelaksanaan ini dapat berjalan efektif dan memberikan hasil yang optimal demi kemajuan daerah," tutur Anang.

Sebagai informasi, pengumpulan dan rekonsiliasi data telah dilaksanakan oleh Bapenda Kalimantan Tengah bersama OPD terkait pada 9-10 September 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah melakukan pendataan, OPD diwajibkan untuk melunasi PKB atas kendaraan dinas dalam waktu 7 hingga 10 hari. OPD juga harus melunasi sanksi administrasi atas tunggakan PKB tahun-tahun pajak sebelumnya.

"Setelah ini, diharapkan kepada OPD dan pemegang kendaraan dinas dengan plat dinas agar dapat membayar pajak tepat waktu," ujar Anang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra