PROVINSI GORONTALO

Pemprov Kembali Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 25 September 2022 | 12:00 WIB
Pemprov Kembali Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB 2).

Kepala Badan Keuangan Pemprov Gorontalo Danial Ibrahim mengatakan fasilitas tersebut diberikan terhitung sejak 21 September 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 35/2022.

"Mewakili Pemprov Gorontalo, kami menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini," katanya, dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Guna mendukung implementasi pemberian fasilitas ini, lanjut Danial, Badan Keuangan Gorontalo telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I, II, dan III Gorontalo.

Sebagai informasi, Pemprov Gorontalo sesungguhnya sudah pernah menggelar pemutihan PKB dan pembebasan BBNKB 2 pada tahun ini.

Fasilitas tersebut telah diberikan oleh pemprov pada 4 Maret sampai dengan 31 Mei 2022. Pemprov kala itu mengadakan program pemutihan pajak demi mengerek kinerja penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tahun lalu, realisasi setoran PKB sudah mencapai Rp238,2 miliar atau melampaui target yang ditetapkan senilai Rp198,3 miliar. Pada tahun ini, realisasi penerimaan PKB ditargetkan mencapai Rp215,5 miliar.

Tak hanya mendukung pencapaian target, pemutihan juga digelar untuk mendorong pencairan piutang PKB yang kala itu tercatat mencapai Rp26 miliar dengan sebagian di antaranya adalah piutang yang sudah berumur 7 hingga 10 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya