PROVINSI GORONTALO

Pemprov Kembali Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini

Muhamad Wildan | Minggu, 25 September 2022 | 12:00 WIB
Pemprov Kembali Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Ini

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB 2).

Kepala Badan Keuangan Pemprov Gorontalo Danial Ibrahim mengatakan fasilitas tersebut diberikan terhitung sejak 21 September 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 35/2022.

"Mewakili Pemprov Gorontalo, kami menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini," katanya, dikutip pada Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Guna mendukung implementasi pemberian fasilitas ini, lanjut Danial, Badan Keuangan Gorontalo telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I, II, dan III Gorontalo.

Sebagai informasi, Pemprov Gorontalo sesungguhnya sudah pernah menggelar pemutihan PKB dan pembebasan BBNKB 2 pada tahun ini.

Fasilitas tersebut telah diberikan oleh pemprov pada 4 Maret sampai dengan 31 Mei 2022. Pemprov kala itu mengadakan program pemutihan pajak demi mengerek kinerja penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Tahun lalu, realisasi setoran PKB sudah mencapai Rp238,2 miliar atau melampaui target yang ditetapkan senilai Rp198,3 miliar. Pada tahun ini, realisasi penerimaan PKB ditargetkan mencapai Rp215,5 miliar.

Tak hanya mendukung pencapaian target, pemutihan juga digelar untuk mendorong pencairan piutang PKB yang kala itu tercatat mencapai Rp26 miliar dengan sebagian di antaranya adalah piutang yang sudah berumur 7 hingga 10 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi