Ilustrasi.
GORONTALO, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB 2).
Kepala Badan Keuangan Pemprov Gorontalo Danial Ibrahim mengatakan fasilitas tersebut diberikan terhitung sejak 21 September 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Gorontalo Nomor 35/2022.
"Mewakili Pemprov Gorontalo, kami menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini," katanya, dikutip pada Minggu (25/9/2022).
Guna mendukung implementasi pemberian fasilitas ini, lanjut Danial, Badan Keuangan Gorontalo telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah I, II, dan III Gorontalo.
Sebagai informasi, Pemprov Gorontalo sesungguhnya sudah pernah menggelar pemutihan PKB dan pembebasan BBNKB 2 pada tahun ini.
Fasilitas tersebut telah diberikan oleh pemprov pada 4 Maret sampai dengan 31 Mei 2022. Pemprov kala itu mengadakan program pemutihan pajak demi mengerek kinerja penerimaan dari pajak kendaraan bermotor.
Tahun lalu, realisasi setoran PKB sudah mencapai Rp238,2 miliar atau melampaui target yang ditetapkan senilai Rp198,3 miliar. Pada tahun ini, realisasi penerimaan PKB ditargetkan mencapai Rp215,5 miliar.
Tak hanya mendukung pencapaian target, pemutihan juga digelar untuk mendorong pencairan piutang PKB yang kala itu tercatat mencapai Rp26 miliar dengan sebagian di antaranya adalah piutang yang sudah berumur 7 hingga 10 tahun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.