PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur 1/2024.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Selain itu, perda tersebut dirilis untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak daerah.

“Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber penerimaan yang harus dioptimalkan guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” bunyi salah satu pertimbangan perda itu, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Perda Provinsi Kalimantan Timur 1/2024 memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif PKB untuk kendaraan pribadi berlaku secara progresif tergantung jumlah kepemilikan kendaraan.

  • 0,8% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 0,9% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 1,0% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
  • 1,1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
  • 1,2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.

Sementara itu, tarif PKB 0,5% dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah pusat/TNI/Polri, dan pemerintah daerah.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 8%. Selain itu, ada tarif BBNKB 3% yang berlaku untuk kendaraan bemotor pemerintah pusat, pemerintah daerah/TNI/Polri.

Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) atau pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat ditetapkan 0,2%. Keempat, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan 10%. Kelima, tarif pajak rokok ditetapkan 10% dari cukai rokok.

Keenam, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 7,5%. Untuk kendaraan umum dikenakan tarif PBBKB lebih rendah, yaitu 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi. Artinya, tarif PBBKB untuk kendaraan umum adalah 3,75%.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang. Secara umum, ketentuan dalam Perda Provinsi Kalimantan Timur 1/2024 ini berlaku mulai 4 Januari 2024.

Namun, khusus ketentuan terkait dengan PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB, baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya