PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur 1/2024.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Selain itu, perda tersebut dirilis untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak daerah.

“Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber penerimaan yang harus dioptimalkan guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” bunyi salah satu pertimbangan perda itu, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perda Provinsi Kalimantan Timur 1/2024 memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah provinsi. Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif PKB untuk kendaraan pribadi berlaku secara progresif tergantung jumlah kepemilikan kendaraan.

  • 0,8% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 0,9% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua;
  • 1,0% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga;
  • 1,1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat; dan
  • 1,2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama.

Sementara itu, tarif PKB 0,5% dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah pusat/TNI/Polri, dan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 8%. Selain itu, ada tarif BBNKB 3% yang berlaku untuk kendaraan bemotor pemerintah pusat, pemerintah daerah/TNI/Polri.

Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) atau pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat ditetapkan 0,2%. Keempat, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan 10%. Kelima, tarif pajak rokok ditetapkan 10% dari cukai rokok.

Keenam, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 7,5%. Untuk kendaraan umum dikenakan tarif PBBKB lebih rendah, yaitu 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi. Artinya, tarif PBBKB untuk kendaraan umum adalah 3,75%.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang. Secara umum, ketentuan dalam Perda Provinsi Kalimantan Timur 1/2024 ini berlaku mulai 4 Januari 2024.

Namun, khusus ketentuan terkait dengan PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB, baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja