Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat merilis Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat 9/2023 guna mengatur kembali ketentuan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.
Pengaturan kembali ketentuan pajak daerah tersebut dilakukan pemprov dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 94 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“...seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar ditetapkan dalam satu peraturan daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Senin (27/5/2024).
Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu dari 8 provinsi yang dibentuk beberapa hari pasca kemerdekaan Indonesia. Provinsi dengan Ibu Kota Bandung ini dijuluki Tatar Sunda atau Pasundan karena merupakan kampung asli masyarakat Sunda.
Dari sisi pendapatan daerah, berdasarkan laman Dashboard Jabar, total pendapatan yang dihimpun Provinsi Jawa Barat pada 2023 mencapai Rp31,6 triliun. Jumlah tersebut di antaranya diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hampir mencapai Rp24 triliun.
Pajak daerah memberikan kontribusi terbesar pada PAD dengan total penerimaan mencapai Rp21,6 triliun. Terkait dengan ketentuan tarif pajak daerah, terdapat 7 jenis pajak daerah yang diatur oleh Pemprov Jawa Barat.
Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan secara bervariasi tergantung kepemilikan dengan perincian:
Kedua, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada status penyerahan kendaraan. Status tersebut dibedakan menjadi 3, yaitu penyerahan pertama (kendaraan baru), kendaraan ex dump instansi/lembaga tertentu, dan hibah.
Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Sebagai informasi, PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. PAB menjadi nomenklatur baru yang diatur dalam UU HKPD.
Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 5%. Khusus, tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Berarti, tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 2,5%
Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 25% dari pajak MBLB terutang.
Perda Provinsi Jawa Barat 9/2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.