PROVINSI JAWA BARAT

Pemprov Jawa Barat Atur Ulang Tarif 7 Jenis Pajak Daerah, Cek di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Mei 2024 | 15:30 WIB
Pemprov Jawa Barat Atur Ulang Tarif 7 Jenis Pajak Daerah, Cek di Sini

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat merilis Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat 9/2023 guna mengatur kembali ketentuan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.

Pengaturan kembali ketentuan pajak daerah tersebut dilakukan pemprov dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 94 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“...seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar ditetapkan dalam satu peraturan daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu dari 8 provinsi yang dibentuk beberapa hari pasca kemerdekaan Indonesia. Provinsi dengan Ibu Kota Bandung ini dijuluki Tatar Sunda atau Pasundan karena merupakan kampung asli masyarakat Sunda.

Dari sisi pendapatan daerah, berdasarkan laman Dashboard Jabar, total pendapatan yang dihimpun Provinsi Jawa Barat pada 2023 mencapai Rp31,6 triliun. Jumlah tersebut di antaranya diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hampir mencapai Rp24 triliun.

Pajak daerah memberikan kontribusi terbesar pada PAD dengan total penerimaan mencapai Rp21,6 triliun. Terkait dengan ketentuan tarif pajak daerah, terdapat 7 jenis pajak daerah yang diatur oleh Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan secara bervariasi tergantung kepemilikan dengan perincian:

  • 0,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, dan angkutan sekolah ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, serta instansi pemerintah
  • 1,12% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 1,62% untuk kendaraan kedua;
  • 2,12% untuk kendaraan ketiga;
  • 2,62% untuk kendaraan keempat;
  • 3,12% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Kedua, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada status penyerahan kendaraan. Status tersebut dibedakan menjadi 3, yaitu penyerahan pertama (kendaraan baru), kendaraan ex dump instansi/lembaga tertentu, dan hibah.

Ketiga,
tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Sebagai informasi, PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. PAB menjadi nomenklatur baru yang diatur dalam UU HKPD.

Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 5%. Khusus, tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Berarti, tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 2,5%

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Jawa Barat 9/2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra