PROVINSI JAWA BARAT

Pemprov Jawa Barat Atur Ulang Tarif 7 Jenis Pajak Daerah, Cek di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Mei 2024 | 15:30 WIB
Pemprov Jawa Barat Atur Ulang Tarif 7 Jenis Pajak Daerah, Cek di Sini

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat merilis Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat 9/2023 guna mengatur kembali ketentuan terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.

Pengaturan kembali ketentuan pajak daerah tersebut dilakukan pemprov dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 94 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“...seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar ditetapkan dalam satu peraturan daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu dari 8 provinsi yang dibentuk beberapa hari pasca kemerdekaan Indonesia. Provinsi dengan Ibu Kota Bandung ini dijuluki Tatar Sunda atau Pasundan karena merupakan kampung asli masyarakat Sunda.

Dari sisi pendapatan daerah, berdasarkan laman Dashboard Jabar, total pendapatan yang dihimpun Provinsi Jawa Barat pada 2023 mencapai Rp31,6 triliun. Jumlah tersebut di antaranya diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hampir mencapai Rp24 triliun.

Pajak daerah memberikan kontribusi terbesar pada PAD dengan total penerimaan mencapai Rp21,6 triliun. Terkait dengan ketentuan tarif pajak daerah, terdapat 7 jenis pajak daerah yang diatur oleh Pemprov Jawa Barat.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan secara bervariasi tergantung kepemilikan dengan perincian:

  • 0,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, dan angkutan sekolah ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, serta instansi pemerintah
  • 1,12% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama;
  • 1,62% untuk kendaraan kedua;
  • 2,12% untuk kendaraan ketiga;
  • 2,62% untuk kendaraan keempat;
  • 3,12% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Kedua, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan secara bervariasi tergantung pada status penyerahan kendaraan. Status tersebut dibedakan menjadi 3, yaitu penyerahan pertama (kendaraan baru), kendaraan ex dump instansi/lembaga tertentu, dan hibah.

Ketiga,
tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Sebagai informasi, PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. PAB menjadi nomenklatur baru yang diatur dalam UU HKPD.

Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 5%. Khusus, tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Berarti, tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 2,5%

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Jawa Barat 9/2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha