Ilustrasi.
TUBAN, DDTCNews - UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Jawa Timur wilayah Kabupaten Tuban mengingatkan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) akan diberlakukan kembali pada semester II/2021.
Kasi Pendataan dan Penetapan Pajak UPT-PPD Kabupaten Tuban Slamet Suseno mengatakan insentif diskon pokok PKB dan insentif BBNKB berlaku pada semester II/2021. Insentif pemutihan juga akan berlaku hingga Desember 2021.
"Masyarakat di Kabupaten Tuban diharapkan bisa memanfaatkan insentif pajak ini," katanya, dikutip pada Minggu (19/9/2021).
Slamet menuturkan insentif pajak daerah jilid II berlaku mulai 9 September hingga 9 Desember 2021. Melalui insentif tersebut, warga berhak mendapatkan diskon pajak dan bebas membayar denda jika masih memiliki tunggakan pajak.
Bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga, berhak mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 20%. Sementara itu, diskon pokok PKB bagi pemilik kendaraan roda empat akan diberikan sebesar 10%.
Selain itu, masih ada insentif lain yang ditawarkan Pemprov Jatim. Pemerintah menggelar undian berhadiah umrah bagi pemilik kendaraan domisili Jawa Timur yang beruntung.
"Selain pemutihan dan pengurangan pokok pajak, ada juga undian umrah bagi 10 orang beruntung. Ini berlaku bagi wajib pajak yang taat," jelas Slamet seperti dilansir jatimtimes.com.
Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno mengatakan insentif diskon pokok PKB diberikan dalam rangka HUT ke-76 Pemprov Jatim. Insentif diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.