PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Ingatkan Warga Soal Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 September 2021 | 15:30 WIB
Pemprov Ingatkan Warga Soal Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

TUBAN, DDTCNews - UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Jawa Timur wilayah Kabupaten Tuban mengingatkan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) akan diberlakukan kembali pada semester II/2021.

Kasi Pendataan dan Penetapan Pajak UPT-PPD Kabupaten Tuban Slamet Suseno mengatakan insentif diskon pokok PKB dan insentif BBNKB berlaku pada semester II/2021. Insentif pemutihan juga akan berlaku hingga Desember 2021.

"Masyarakat di Kabupaten Tuban diharapkan bisa memanfaatkan insentif pajak ini," katanya, dikutip pada Minggu (19/9/2021).

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Slamet menuturkan insentif pajak daerah jilid II berlaku mulai 9 September hingga 9 Desember 2021. Melalui insentif tersebut, warga berhak mendapatkan diskon pajak dan bebas membayar denda jika masih memiliki tunggakan pajak.

Bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga, berhak mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 20%. Sementara itu, diskon pokok PKB bagi pemilik kendaraan roda empat akan diberikan sebesar 10%.

Selain itu, masih ada insentif lain yang ditawarkan Pemprov Jatim. Pemerintah menggelar undian berhadiah umrah bagi pemilik kendaraan domisili Jawa Timur yang beruntung.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

"Selain pemutihan dan pengurangan pokok pajak, ada juga undian umrah bagi 10 orang beruntung. Ini berlaku bagi wajib pajak yang taat," jelas Slamet seperti dilansir jatimtimes.com.

Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno mengatakan insentif diskon pokok PKB diberikan dalam rangka HUT ke-76 Pemprov Jatim. Insentif diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu