PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Ingatkan Warga Soal Pemutihan Pajak Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 September 2021 | 15:30 WIB
Pemprov Ingatkan Warga Soal Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

TUBAN, DDTCNews - UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Jawa Timur wilayah Kabupaten Tuban mengingatkan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) akan diberlakukan kembali pada semester II/2021.

Kasi Pendataan dan Penetapan Pajak UPT-PPD Kabupaten Tuban Slamet Suseno mengatakan insentif diskon pokok PKB dan insentif BBNKB berlaku pada semester II/2021. Insentif pemutihan juga akan berlaku hingga Desember 2021.

"Masyarakat di Kabupaten Tuban diharapkan bisa memanfaatkan insentif pajak ini," katanya, dikutip pada Minggu (19/9/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Slamet menuturkan insentif pajak daerah jilid II berlaku mulai 9 September hingga 9 Desember 2021. Melalui insentif tersebut, warga berhak mendapatkan diskon pajak dan bebas membayar denda jika masih memiliki tunggakan pajak.

Bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga, berhak mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 20%. Sementara itu, diskon pokok PKB bagi pemilik kendaraan roda empat akan diberikan sebesar 10%.

Selain itu, masih ada insentif lain yang ditawarkan Pemprov Jatim. Pemerintah menggelar undian berhadiah umrah bagi pemilik kendaraan domisili Jawa Timur yang beruntung.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Selain pemutihan dan pengurangan pokok pajak, ada juga undian umrah bagi 10 orang beruntung. Ini berlaku bagi wajib pajak yang taat," jelas Slamet seperti dilansir jatimtimes.com.

Kepala Bapenda Jatim Abimanyu Poncoatmodjo Iswinarno mengatakan insentif diskon pokok PKB diberikan dalam rangka HUT ke-76 Pemprov Jatim. Insentif diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan