PROVINSI RIAU

Pemprov Imbau Pemilik Kendaraan Lakukan Balik Nama, Ini Manfaatnya

Muhamad Wildan | Rabu, 22 November 2023 | 19:00 WIB
Pemprov Imbau Pemilik Kendaraan Lakukan Balik Nama, Ini Manfaatnya

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Menjelang berakhirnya Program 7 Berkah Pajak Daerah, Pemprov Riau meminta wajib pajak untuk segera melakukan balik nama dengan memanfaatkan fasilitas BBNKB-II.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan sepanjang 7 berkah pajak daerah masih berlaku, balik nama atas kendaraan bermotor bekas dibebaskan dari pengenaan BBNKB-II.

"Keuntungannya yaitu mempermudah persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) ke depannya," katanya, dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Tak hanya itu, lanjut Syahrial, pemilik kendaraan dapat dengan mudah melakukan klaim asuransi kecelakaan bila kendaraannya sudah dilakukan balik nama sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Kemudian, balik nama kendaraan bermotor juga akan memperkuat legalitas dari kepemilikan kendaraan. Sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) UU LLAJ, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.

"Jadi kami harap seluruh pemilik kendaraan bisa melaksanakan balik nama kendaraan. Selain untuk pemasukan pajak, bisa juga dijadikan acuan perbaikan data jika kendaraan telah berpindah kepemilikan," ujar Syahrial.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Sebagai informasi, Program 7 Berkah Pajak Daerah masih diberlakukan oleh Pemprov Riau hingga 15 Desember 2023.

BBNKB-II adalah pajak yang terutang atas penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor. Secara umum, tarif BBNKB-II lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif BBNKB atas penyerahan pertama.

Melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pemerintah dan DPR sepakat untuk menghapuskan BBNKB-II.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Pada Pasal 12 ayat (1) UU HKPD, objek BBNKB hanyalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (1) UU HKPD. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini