Ilustrasi. Seorang petugas tengah melayani pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat. ANTARA FOTO/FB Anggoro/aww.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang mulai berlaku hari ini.
Adi mengatakan periode pemutihan menjadi waktu yang paling tepat untuk mendapat penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor beserta bunganya. Dia menyebut program tersebut hanya berlaku selama 6 bulan, mulai 1 April - 30 September 2021.
"Kami imbau warga yang selama ini tertunda pembayaran pajak kendaraannya bisa memanfaatkan kesempatan dengan adanya pemutihan pajak kendaraan karena ke depan program ini mungkin tidak dilaksanakan lagi," katanya, Kamis (31/3/2021).
Adi menuturkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14/2021 mengatur insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada pemilik kendaraan yang akan balik nama/mutasi kendaraan dalam daerah, kecuali untuk kendaraan yang melakukan ubah bentuk.
Pemilik kendaraan tetap dilakukan penghitungan kembali atas pajak kendaraan bermotor untuk masa pajak sebelum jatuh tempo. Pemilik kendaraan yang pajaknya telah jatuh tempo juga tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan 1 tahun berjalan, tanpa denda administrasi dan bunga.
Kemudian, pemilik kendaraan berpelat nomor polisi BE yang menunggak pajak kendaraan bermotor akan memperoleh keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda. Pembebasan tersebut berlaku atas semua pokok tunggakan dan denda keterlambatan plus bunganya.
Adi menyebut masyarakat yang mengikuti program pemutihan tersebut hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun berjalan dengan menunjukkan KTP, STNK, dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) terakhir.
Pelayanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersedia di 15 kantor Samsat, yang terdiri atas 14 samsat induk dan 1 samsat pembantu di seluruh Lampung. Namun, setiap kantor Samsat memberlakukan pembatasan pelayanan maksimum 150 orang per hari yang terbagi dalam 3 sesi untuk mencegah penularan Covid-19, dengan masing-masing 50 orang per sesi.
Adi juga meminta masyarakat untuk mendaftar dan mencetak tiket antrean melalui laman www.pemutihanlampung.com sebelum mendatangi kantor Samsat.
"Wajib pajak bisa mendaftar dulu melalui online supaya tidak membuat kerumunan, khususnya UPT 1 (Bandar Lampung). Jika nanti tidak bisa secara online, wajib pajak bisa datang dan akan kami siapkan pos bantuan informasi," ujarnya seperti dilansir lampung77.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.