PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Tetapkan Deadline Bayar/Setor dan Lapor SPT Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Maret 2024 | 08:00 WIB
Pemprov DKI Tetapkan Deadline Bayar/Setor dan Lapor SPT Pajak Daerah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 109/2024 guna menyesuaikan batas waktu penyetoran pajak dan penyampaian SPT pajak daerah dengan ketentuan dalam PP 35/2023.

Dalam diktum kedua, ditegaskan bahwa pajak bahan bakar, pajak rokok, dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) harus disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Khusus BPHTB, pajak harus dilunasi pada saat penandatanganan AJB.

"Apabila batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua jatuh pada hari libur, maka batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak jatuh pada hari kerja berikutnya," bunyi diktum ketiga Kepgub 109/2024, dikutip Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Khusus untuk pajak yang dipungut berdasarkan penetapan gubernur, pajak harus disetor paling lama 1 bulan sejak tanggal pengiriman surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan 6 bulan setelah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Dalam hal ada kewajiban pajak yang tercantum dalam SKPD PBB, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan PK, pembayaran harus dilakukan maksimal 1 bulan sejak surat terbit.

Terkait dengan SPT pajak daerah, Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas waktu penyampaian SPT adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Bila batas waktu penyampaian SPT pajak daerah bertepatan dengan hari libur, batas waktu penyampaian SPT jatuh pada hari kerja berikutnya.

Kepgub 109/2024 ditetapkan pada 16 Februari 2024 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6