PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Tetapkan Deadline Bayar/Setor dan Lapor SPT Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Sabtu, 02 Maret 2024 | 08:00 WIB
Pemprov DKI Tetapkan Deadline Bayar/Setor dan Lapor SPT Pajak Daerah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 109/2024 guna menyesuaikan batas waktu penyetoran pajak dan penyampaian SPT pajak daerah dengan ketentuan dalam PP 35/2023.

Dalam diktum kedua, ditegaskan bahwa pajak bahan bakar, pajak rokok, dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) harus disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Khusus BPHTB, pajak harus dilunasi pada saat penandatanganan AJB.

"Apabila batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua jatuh pada hari libur, maka batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak jatuh pada hari kerja berikutnya," bunyi diktum ketiga Kepgub 109/2024, dikutip Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Khusus untuk pajak yang dipungut berdasarkan penetapan gubernur, pajak harus disetor paling lama 1 bulan sejak tanggal pengiriman surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan 6 bulan setelah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Dalam hal ada kewajiban pajak yang tercantum dalam SKPD PBB, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan PK, pembayaran harus dilakukan maksimal 1 bulan sejak surat terbit.

Terkait dengan SPT pajak daerah, Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas waktu penyampaian SPT adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Bila batas waktu penyampaian SPT pajak daerah bertepatan dengan hari libur, batas waktu penyampaian SPT jatuh pada hari kerja berikutnya.

Kepgub 109/2024 ditetapkan pada 16 Februari 2024 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra