PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi Retribusi Online Sistem

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi Retribusi Online Sistem

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar situs web Bapenda DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Retribusi Online Sistem (ROS).

Aplikasi ROS merupakan pengembangan dari sistem pemungutan retribusi sebelumnya, yaitu e-retribusi. Adapun aplikasi ROS dapat diakses melalui laman retribusi.jakarta.go.id.

"ROS yang nantinya diproyeksikan mengambil peran utama dalam pemungutan retribusi di DKI. Aplikasi ini dapat diakses dengan mudah, kapan saja, dan di mana saja, memberikan fleksibilitas kepada pemungut retribusi," tulis Bapenda DKI, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat 4 fitur dalam aplikasi ROS, yaitu fitur pemungutan, proyeksi dan target, monitoring, dan laporan.

Fungsi Tiap-Tiap Fitur di Aplikasi ROS

Dalam fitur pemungutan, pemungut retribusi dapat mengisi data wajib retribusi dan menghitung retribusi berdasarkan permohonan dari wajib retribusi. Fitur tersebut juga mencakup pengusulan penghapusan piutang dari SKPD pemungut.

Selanjutnya, fitur proyeksi dan target merupakan fitur yang memfasilitasi proses pengusulan target retribusi dari SKPD. Melalui fitur tersebut, dokumentasi penetapan target dapat dilakukan secara rapi dan terkontrol.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, fitur monitoring bertujuan untuk memfasilitasi pengumpulan data penerimaan, perincian penerimaan, serta realisasi retribusi. Terakhir, terdapat fitur laporan yang memfasilitasi pembuatan laporan bulanan secara digital dan terstruktur.

"Aplikasi ini menjadi solusi yang tak hanya memudahkan dan meningkatkan efisiensi saja, tetapi juga meningkatkan kualitas pemungutan retribusi Pemprov DKI Jakarta untuk pengelolaan retribusi di masa depan yang lebih baik," sebut Bapenda DKI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra