PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi Retribusi Online Sistem

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Pemprov DKI Luncurkan Aplikasi Retribusi Online Sistem

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar situs web Bapenda DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Retribusi Online Sistem (ROS).

Aplikasi ROS merupakan pengembangan dari sistem pemungutan retribusi sebelumnya, yaitu e-retribusi. Adapun aplikasi ROS dapat diakses melalui laman retribusi.jakarta.go.id.

"ROS yang nantinya diproyeksikan mengambil peran utama dalam pemungutan retribusi di DKI. Aplikasi ini dapat diakses dengan mudah, kapan saja, dan di mana saja, memberikan fleksibilitas kepada pemungut retribusi," tulis Bapenda DKI, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Terdapat 4 fitur dalam aplikasi ROS, yaitu fitur pemungutan, proyeksi dan target, monitoring, dan laporan.

Fungsi Tiap-Tiap Fitur di Aplikasi ROS

Dalam fitur pemungutan, pemungut retribusi dapat mengisi data wajib retribusi dan menghitung retribusi berdasarkan permohonan dari wajib retribusi. Fitur tersebut juga mencakup pengusulan penghapusan piutang dari SKPD pemungut.

Selanjutnya, fitur proyeksi dan target merupakan fitur yang memfasilitasi proses pengusulan target retribusi dari SKPD. Melalui fitur tersebut, dokumentasi penetapan target dapat dilakukan secara rapi dan terkontrol.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Kemudian, fitur monitoring bertujuan untuk memfasilitasi pengumpulan data penerimaan, perincian penerimaan, serta realisasi retribusi. Terakhir, terdapat fitur laporan yang memfasilitasi pembuatan laporan bulanan secara digital dan terstruktur.

"Aplikasi ini menjadi solusi yang tak hanya memudahkan dan meningkatkan efisiensi saja, tetapi juga meningkatkan kualitas pemungutan retribusi Pemprov DKI Jakarta untuk pengelolaan retribusi di masa depan yang lebih baik," sebut Bapenda DKI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko