DKI JAKARTA

Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Bahan Bakar Jadi 10 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 22 Januari 2024 | 15:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Bahan Bakar Jadi 10 Persen

Kendaraan melintas di bawah layar digital berisi pelarangan kampanye di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jakarta, Sabtu (13/1/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5% menjadi 10%. Kenaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta 1/2024.

Sebelumnya, tarif PBBKB dipatok sebesar 5% sesuai dengan Perda DKI Jakarta 10/2010. Namun, terhitung sejak 5 Januari 2024, Perda DKI Jakarta 10/2010 dicabut dan digantikan dengan Perda DKI Jakarta 1/2024. Berdasarkan Perda DKI Jakarta 1/2024, tarif PBBKB kini ditetapkan sebesar 10%.

“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%,” bunyi Pasal 24 ayat (1) Perda DKI Jakarta 1/2024, dikutip pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum masih ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Hal ini berarti khusus bahan bakar kendaraan umum dikenakan tarif sebesar 5%.

Sebagai informasi, PBBKB adalah adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) dan alat berat. PBBKB merupakan salah satu jenis pajak yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah provinsi.

PBBKB menyasar penyerahan bahan bakar oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor. Adapun penyedia BBKB merupakan produsen dan/atau importir BBKB, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Merujuk penjelasan Pasal 22 ayat (4) Perda DKI Jakarta 1/2024, yang dimaksud dengan produsen BBKB adalah orang atau badan yang menghasilkan BBKB. Sementara itu, importir BBKB berarti orang atau badan yang melakukan kegiatan impor BBKB.

Ringkasnya, PBBKB merupakan pajak yang dikenakan atas pembelian bahan bakar oleh konsumen. Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB, di antaranya seperti Pertamina. Adapun besaran pokok PBBKB terutang dihitung dengan cara mengalikan nilai jual BBKB sebelum dikenakan PPN dengan tarif PBBKB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra