DKI JAKARTA

Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Bahan Bakar Jadi 10 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 22 Januari 2024 | 15:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Bahan Bakar Jadi 10 Persen

Kendaraan melintas di bawah layar digital berisi pelarangan kampanye di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jakarta, Sabtu (13/1/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 5% menjadi 10%. Kenaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta 1/2024.

Sebelumnya, tarif PBBKB dipatok sebesar 5% sesuai dengan Perda DKI Jakarta 10/2010. Namun, terhitung sejak 5 Januari 2024, Perda DKI Jakarta 10/2010 dicabut dan digantikan dengan Perda DKI Jakarta 1/2024. Berdasarkan Perda DKI Jakarta 1/2024, tarif PBBKB kini ditetapkan sebesar 10%.

“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%,” bunyi Pasal 24 ayat (1) Perda DKI Jakarta 1/2024, dikutip pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Namun, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum masih ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Hal ini berarti khusus bahan bakar kendaraan umum dikenakan tarif sebesar 5%.

Sebagai informasi, PBBKB adalah adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) dan alat berat. PBBKB merupakan salah satu jenis pajak yang pemungutannya menjadi wewenang pemerintah provinsi.

PBBKB menyasar penyerahan bahan bakar oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor. Adapun penyedia BBKB merupakan produsen dan/atau importir BBKB, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Merujuk penjelasan Pasal 22 ayat (4) Perda DKI Jakarta 1/2024, yang dimaksud dengan produsen BBKB adalah orang atau badan yang menghasilkan BBKB. Sementara itu, importir BBKB berarti orang atau badan yang melakukan kegiatan impor BBKB.

Ringkasnya, PBBKB merupakan pajak yang dikenakan atas pembelian bahan bakar oleh konsumen. Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB, di antaranya seperti Pertamina. Adapun besaran pokok PBBKB terutang dihitung dengan cara mengalikan nilai jual BBKB sebelum dikenakan PPN dengan tarif PBBKB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6