PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Jakarta Berikan Pembebasan PBB Hingga 100%, Ini Syaratnya

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Juni 2024 | 14:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta Berikan Pembebasan PBB Hingga 100%, Ini Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2024 khusus atas rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar. Fasilitas ini tercantum dalam Pergub 16/2024.

Pembebasan pokok PBB sebesar 100% tersebut diberikan sepanjang hunian dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi pajak daerah yang dikelola Bapenda DKI Jakarta.

"Kami menghimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (6/6/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Perlu dicatat, pembebasan pokok PBB sebesar 100% hanya diberikan atas 1 objek PBB. Bila wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek PBB, pembebasan pokok diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.

Tak hanya memberikan pembebasan pokok PBB sebesar 100%, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan pokok PBB tahun 2024 sebesar 50% atas objek yang PBB terutangnya pada tahun lalu senilai Rp0 dan tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan PBB sebesar 100%.

Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan pembebasan PBB sebesar nilai tertentu agar PBB yang harus dibayar pada tahun ini tidak 25% lebih tinggi dari PBB yang harus dibayar pada 2023.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Nilai tertentu dimaksud adalah sebesar selisih antara PBB yang seharusnya terutang pada 2024 dan PPB yang harus dibayar pada 2023 setelah ditambah kenaikan sebesar 25%.

Fasilitas pembebasan PBB sebesar nilai tertentu diberikan untuk objek PBB dengan kriteria:

  • PBB yang harus dibayar dalam SPPT 2023 lebih dari Rp0;
  • kenaikan PBB tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB yang harus dibayar pada tahun lalu; dan
  • tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan pokok sebesar 100%.

Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas pembebasan PBB sebesar nilai tertentu dikecualikan atas objek PBB yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan; serta atas objek PBB yang PBB yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

Pergub 16/2024 diundangkan oleh Pemprov DKI Jakarta pada 30 Mei 2024 dan dinyatakan mulai berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra