PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Beri Diskon Pokok PBB sebesar 10 Persen, Begini Syaratnya

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Juni 2024 | 11:30 WIB
Pemprov DKI Beri Diskon Pokok PBB sebesar 10 Persen, Begini Syaratnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok bagi wajib pajak yang segera melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2024, pemprov memberikan keringanan pokok sebesar 10% bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 paling lambat pada 31 Agustus 2024. Fasilitas ini berlaku atas PBB tahun pajak 2013 hingga 2024.

"Keringanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan atas PBB-P2 yang masih harus dibayar," bunyi Pasal 16 ayat (3) Pergub 16/2024, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Apabila wajib pajak baru melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2024 pada 1 September hingga 30 November 2024 maka keringanan pokok PBB-P2 berkurang dari 10% menjadi tinggal 5%.

Keringanan pokok berdasarkan Pasal 16 Pergub 16/2024 tetap berlaku meski wajib pajak telah mendapatkan fasilitas pembebasan pokok PBB-P2 berdasarkan Pasal 3 hingga Pasal 6 Pergub 16/2024.

Contoh, seorang wajib pajak mendapatkan fasilitas pembebasan pokok sebesar 50% atas PBB-P2 yang terutang pada 2024 oleh karena objek pajak miliknya memenuhi kriteria yang tercantum dalam Pasal 5 Pergub 16/2024.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Apabila wajib pajak tersebut melunasi pokok PBB-P2 tahun pajak 2024 paling lambat pada 31 Agustus 2024 sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Pergub 16/204 maka wajib pajak juga berhak mendapatkan keringanan pokok sebesar 10%.

Pemberian fasilitas pembebasan serta keringanan pokok PBB-P2 berdasarkan Pergub 16/2024 diberikan secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi pajak daerah. Insentif ini diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah.

Pergub 16/2024 telah diundangkan pada 30 Mei 2024 dan berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini