Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok bagi wajib pajak yang segera melunasi pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2).
Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2024, pemprov memberikan keringanan pokok sebesar 10% bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 paling lambat pada 31 Agustus 2024. Fasilitas ini berlaku atas PBB tahun pajak 2013 hingga 2024.
"Keringanan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan atas PBB-P2 yang masih harus dibayar," bunyi Pasal 16 ayat (3) Pergub 16/2024, dikutip pada Jumat (7/6/2024).
Apabila wajib pajak baru melunasi PBB tahun pajak 2013 hingga 2024 pada 1 September hingga 30 November 2024 maka keringanan pokok PBB-P2 berkurang dari 10% menjadi tinggal 5%.
Keringanan pokok berdasarkan Pasal 16 Pergub 16/2024 tetap berlaku meski wajib pajak telah mendapatkan fasilitas pembebasan pokok PBB-P2 berdasarkan Pasal 3 hingga Pasal 6 Pergub 16/2024.
Contoh, seorang wajib pajak mendapatkan fasilitas pembebasan pokok sebesar 50% atas PBB-P2 yang terutang pada 2024 oleh karena objek pajak miliknya memenuhi kriteria yang tercantum dalam Pasal 5 Pergub 16/2024.
Apabila wajib pajak tersebut melunasi pokok PBB-P2 tahun pajak 2024 paling lambat pada 31 Agustus 2024 sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Pergub 16/204 maka wajib pajak juga berhak mendapatkan keringanan pokok sebesar 10%.
Pemberian fasilitas pembebasan serta keringanan pokok PBB-P2 berdasarkan Pergub 16/2024 diberikan secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi pajak daerah. Insentif ini diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan pajak daerah.
Pergub 16/2024 telah diundangkan pada 30 Mei 2024 dan berlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.