PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Adakan Undian Berhadiah Motor Listrik untuk Pembayar Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Mei 2023 | 12:00 WIB
Pemprov DKI Adakan Undian Berhadiah Motor Listrik untuk Pembayar Pajak

Program undian berhadiah Pemprov DKI Jakarta.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan hadiah berupa motor listrik dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta.

Warga Jakarta berkesempatan memenangkan motor listrik tersebut dengan cara membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) paling lambat 30 Juni 2023.

"Bagi warga yang membayar PKB kendaraan mereka pada periode itu, akan masuk ke dalam undian dan berkesempatan memenangkan doorprize berupa motor listrik," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Untuk mengikuti program tersebut, PKB dan SWDKLLJ harus dibayar paling lambat 30 hari sebelum jatuh tempo. Adapun PKB yang dibayar harus atas kendaraan milik sendiri dan mencantumkan nomor handphone terdaftar.

Pemenang Bakal Diumumkan pada Juli 2023

Nanti, pengundian dilakukan secara tersistem dan random. Pengundian juga akan dilaksanakan di tiap wilayah Samsat.

Pemenang akan diumumkan pada Juli 2023. Keputusan panitia bersifat dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Bapenda berharap program tersebut dapat mendorong kesadaran kepatuhan wajib pajak untuk membayar PKB atas kendaraan bermotor yang dimiliki.

"Tidak hanya memotivasi warga untuk membayar PKB tepat waktu, tetapi juga meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya kontribusi mereka dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jakarta," tulis Bapenda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi