PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Adakan Undian Berhadiah Motor Listrik untuk Pembayar Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Mei 2023 | 12:00 WIB
Pemprov DKI Adakan Undian Berhadiah Motor Listrik untuk Pembayar Pajak

Program undian berhadiah Pemprov DKI Jakarta.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan hadiah berupa motor listrik dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta.

Warga Jakarta berkesempatan memenangkan motor listrik tersebut dengan cara membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) paling lambat 30 Juni 2023.

"Bagi warga yang membayar PKB kendaraan mereka pada periode itu, akan masuk ke dalam undian dan berkesempatan memenangkan doorprize berupa motor listrik," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (26/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk mengikuti program tersebut, PKB dan SWDKLLJ harus dibayar paling lambat 30 hari sebelum jatuh tempo. Adapun PKB yang dibayar harus atas kendaraan milik sendiri dan mencantumkan nomor handphone terdaftar.

Pemenang Bakal Diumumkan pada Juli 2023

Nanti, pengundian dilakukan secara tersistem dan random. Pengundian juga akan dilaksanakan di tiap wilayah Samsat.

Pemenang akan diumumkan pada Juli 2023. Keputusan panitia bersifat dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bapenda berharap program tersebut dapat mendorong kesadaran kepatuhan wajib pajak untuk membayar PKB atas kendaraan bermotor yang dimiliki.

"Tidak hanya memotivasi warga untuk membayar PKB tepat waktu, tetapi juga meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya kontribusi mereka dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jakarta," tulis Bapenda. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra