PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bersiap Pungut Pajak Alat Berat, Potensinya sampai Rp 2 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 27 Mei 2024 | 11:45 WIB
Pemprov Bersiap Pungut Pajak Alat Berat, Potensinya sampai Rp 2 Miliar

Ilustrasi. Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Jumat (24/5/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

TANJUNG SELOR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara tengah bersiap untuk mengimplementasikan pengenaan pajak alat berat pada tahun depan.

Kepala Bapenda Kalimantan Utara Tomy labo mengatakan pajak alat berat akan dipungut berdasarkan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat ini, pergub terkait dengan teknis pemungutan masih dalam proses penyusunan.

"Pergub nanti mengatur tentang tata laksana atau petunjuk teknis pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu juga mengatur penyusunan nilai jual alat berat (NJAB)," katanya, dikutip pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Tomy menuturkan NJAB akan diatur secara lebih terperinci pada peraturan menteri dalam negeri (permendagri). Dengan demikian, Pemprov Kalimantan Utara akan menetapkan NJAB sejalan dengan koridor dalam permendagri tersebut.

"Hasil kunjungan kerja di Jawa Timur dan Jawa Barat, kami studi tiru untuk mengantisipasi [NJAB melalui permendagri], yakni melalui Pergub tentang harga pasaran umum NJAB," ujar Tomy seperti dilansir benuanta.co.id.

Apabila pajak alat berat diterapkan, tambahan penerimaan pajak yang diterima oleh pemprov ditaksir mencapai Rp2 miliar per tahun. Nominal tersebut masih bisa ditingkatkan lewat penggalian potensi di lapangan.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

"Potensi pajak alat berat berdasarkan database yang kita punya dan dari teman-0teman UPT itu sekitar Rp2 miliar, tapi secara fisik bisa kita naikkan dari target itu," tutur Tomy.

Sebagai informasi, pajak alat berat merupakan jenis pajak daerah baru yang merupakan kewenangan pemprov sebagaimana diamanatkan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Pemprov memiliki kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari NJAB. Adapun NJAB ditetapkan oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Besaran PAB terutang dalam SKPD dihitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan atau penguasaan alat berat secara sah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha