PROVINSI JAWA BARAT

Pemprov Bakal Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Bersubsidi

Muhamad Wildan | Jumat, 17 November 2023 | 17:30 WIB
Pemprov Bakal Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Bersubsidi

Ilustrasi. Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax ke sepeda motor di salah satu SPBU Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat (Jabar) bakal melarang kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) membeli BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar Dedi Taufik mengatakan terdapat 1.200 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang akan mendukung kebijakan tersebut pada tahun depan.

"Nanti tahun depan, jika mau mengisi bensin ada 1.200 SPBU di Jawa Barat. Begitu mau isi dilihat dulu di aplikasi, sudah bayar pajak belum. Itu ada datanya," katanya, dikutip pada Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Menurut Dedi, larangan tersebut diberlakukan sebagai bentuk sanksi terhadap mereka yang masih menunggak pajak.

"Bagi yang akan mengisi BBM di SPBU itu akan diperketat. Pada saat masuk ke SPBU akan dipantau terlebih dahulu melalui aplikasi yang bersangkutan sudah bayar pajak atau belum," ujarnya seperti dilansir kabarcirebon.pikiran-rakyat.com.

Untuk saat ini, lanjut Dedi, pemprov akan memberikan insentif khusus kepada masyarakat yang taat membayar pajak dalam bentuk pemberian voucer BBM yang bisa digunakan melalui aplikasi MyPertamina.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Perlu diketahui, Jabar bukanlah satu-satunya provinsi yang berencana melarang penunggak PKB membeli BBM bersubsidi. Sebelumnya, Pemprov Bangka Belitung (Babel) sempat mengumumkan rencana yang kurang lebih sama.

Sales Manager Area Patra Niaga Retail Babel Adeka Sangtraga Hitapriya mengatakan pelarangan pengisian BBM bersubsidi berlaku bagi pengguna fuel card yang menunggak pajak. Menurutnya, fuel card dapat langsung mendeteksi apabila kendaraan yang terdapat memiliki tunggakan pajak.

"Bagi pengguna fuel card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 bulan setelah batas akhir berlakunya pajak kendaraan bermotor, akan dilakukan pemblokiran fuel card," kata Adeka pada bulan lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini