PROVINSI JAWA BARAT

Pemprov Bakal Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Bersubsidi

Muhamad Wildan | Jumat, 17 November 2023 | 17:30 WIB
Pemprov Bakal Larang Penunggak Pajak Kendaraan Beli BBM Bersubsidi

Ilustrasi. Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax ke sepeda motor di salah satu SPBU Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

BANDUNG, DDTCNews – Pemprov Jawa Barat (Jabar) bakal melarang kendaraan bermotor yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) membeli BBM bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar Dedi Taufik mengatakan terdapat 1.200 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang akan mendukung kebijakan tersebut pada tahun depan.

"Nanti tahun depan, jika mau mengisi bensin ada 1.200 SPBU di Jawa Barat. Begitu mau isi dilihat dulu di aplikasi, sudah bayar pajak belum. Itu ada datanya," katanya, dikutip pada Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Menurut Dedi, larangan tersebut diberlakukan sebagai bentuk sanksi terhadap mereka yang masih menunggak pajak.

"Bagi yang akan mengisi BBM di SPBU itu akan diperketat. Pada saat masuk ke SPBU akan dipantau terlebih dahulu melalui aplikasi yang bersangkutan sudah bayar pajak atau belum," ujarnya seperti dilansir kabarcirebon.pikiran-rakyat.com.

Untuk saat ini, lanjut Dedi, pemprov akan memberikan insentif khusus kepada masyarakat yang taat membayar pajak dalam bentuk pemberian voucer BBM yang bisa digunakan melalui aplikasi MyPertamina.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perlu diketahui, Jabar bukanlah satu-satunya provinsi yang berencana melarang penunggak PKB membeli BBM bersubsidi. Sebelumnya, Pemprov Bangka Belitung (Babel) sempat mengumumkan rencana yang kurang lebih sama.

Sales Manager Area Patra Niaga Retail Babel Adeka Sangtraga Hitapriya mengatakan pelarangan pengisian BBM bersubsidi berlaku bagi pengguna fuel card yang menunggak pajak. Menurutnya, fuel card dapat langsung mendeteksi apabila kendaraan yang terdapat memiliki tunggakan pajak.

"Bagi pengguna fuel card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat 2 bulan setelah batas akhir berlakunya pajak kendaraan bermotor, akan dilakukan pemblokiran fuel card," kata Adeka pada bulan lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN