PROVINSI JAWA BARAT

Pemprov Bakal Genjot Sumber Pendapatan Daerah Selain Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Januari 2023 | 09:30 WIB
Pemprov Bakal Genjot Sumber Pendapatan Daerah Selain Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Pekerja memperbaiki tiang pilar Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyatakan berencana untuk memberikan perhatian khusus atas sumber pendapatan daerah selain pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan pihaknya sedang menyusun kajian guna mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pemanfaatan barang milik daerah (BMD).

“Kami harap 2023 ini tidak ada lagi aset yang tidur. Semuanya dimanfaatkan untuk pelayanan publik atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk pengelolaan aset yang akan menambah penerimaan daerah," katanya, dikutip pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Selain mengoptimalkan pendapatan dari pemanfaatan BMD, lanjut Dedi, kinerja beberapa sumber pendapatan daerah lainnya juga perlu ditingkatkan di antaranya hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atau dividen BUMD.

Tahun lalu, setoran dividen dari BUMD di Jawa Barat mencapai Rp468 miliar terhadap pendapatan daerah atau 99% dari target senilai Rp470 miliar.

"Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan itu capaiannya 99% karena dipengaruhi kinerja bisnis beberapa BUMD. Namun, tahun 2023, kami ingin bisa 100%," tutur Dedi seperti dilansir laman resmi Bapenda Jawa Barat.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Meski demikian, sambungnya, pemprov tetap melakukan penguatan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) guna mendukung pencapaian target pendapatan daerah pada tahun ini.

Pendapatan daerah 2023 ditargetkan mencapai Rp33,52 triliun, sedangkan belanja daerah ditargetkan mencapai Rp33,31 triliun. Dengan demikian, pemprov menargetkan surplus Rp214,45 miliar dalam APBD tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu