PROVINSI JAWA BARAT

Pemprov Bakal Genjot Sumber Pendapatan Daerah Selain Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Minggu, 15 Januari 2023 | 09:30 WIB
Pemprov Bakal Genjot Sumber Pendapatan Daerah Selain Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Pekerja memperbaiki tiang pilar Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (5/12/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyatakan berencana untuk memberikan perhatian khusus atas sumber pendapatan daerah selain pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan pihaknya sedang menyusun kajian guna mengoptimalkan pendapatan daerah yang bersumber dari pemanfaatan barang milik daerah (BMD).

“Kami harap 2023 ini tidak ada lagi aset yang tidur. Semuanya dimanfaatkan untuk pelayanan publik atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga untuk pengelolaan aset yang akan menambah penerimaan daerah," katanya, dikutip pada Minggu (15/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain mengoptimalkan pendapatan dari pemanfaatan BMD, lanjut Dedi, kinerja beberapa sumber pendapatan daerah lainnya juga perlu ditingkatkan di antaranya hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atau dividen BUMD.

Tahun lalu, setoran dividen dari BUMD di Jawa Barat mencapai Rp468 miliar terhadap pendapatan daerah atau 99% dari target senilai Rp470 miliar.

"Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan itu capaiannya 99% karena dipengaruhi kinerja bisnis beberapa BUMD. Namun, tahun 2023, kami ingin bisa 100%," tutur Dedi seperti dilansir laman resmi Bapenda Jawa Barat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meski demikian, sambungnya, pemprov tetap melakukan penguatan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) guna mendukung pencapaian target pendapatan daerah pada tahun ini.

Pendapatan daerah 2023 ditargetkan mencapai Rp33,52 triliun, sedangkan belanja daerah ditargetkan mencapai Rp33,31 triliun. Dengan demikian, pemprov menargetkan surplus Rp214,45 miliar dalam APBD tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra