PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Targetkan Raup Rp238 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 15 Juli 2024 | 09:00 WIB
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Targetkan Raup Rp238 Miliar

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur resmi memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai hari ini.

Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono mengatakan pemutihan diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Di sisi lain, program pemutihan ini diestimasi mampu menambah pendapatan asli daerah senilai Rp238 miliar

"Kami menargetkan Rp200 miliar karena waktunya juga tidak panjang," katanya, dikutip pada Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bobby menuturkan penghapusan denda juga diberikan untuk memperingati HUT ke-79 RI. Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 menyebut program pemutihan dilaksanakan mulai dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Dengan program tersebut, pemprov memberikan penghapusan semua sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Kemudian, terdapat pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Tak hanya itu, pemprov juga memberikan pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor. Terakhir, pemprov juga memberikan pembebadan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Bobby berharap program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dimanfaatkan sebaiknya-baiknya oleh wajib pajak. Menurutnya, program ini juga akan membantu pemprov mempercepat realisasi PAD.

"Secara umum pelaksanaan program pemutihan seperti ini sangat membantu PAD Pemprov Jatim," ujarnya seperti dilansir darahjuang.online.

Bapenda memperkirakan program pemutihan akan dimanfaatkan oleh 357.800 objek pajak kendaraan bermotor dengan nilai insentif Rp62,75 miliar. Meski demikian, program ini juga mendatangkan PAD senilai Rp238,5 miliar.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Setoran untuk PAD tersebut terdiri atas penerimaan pajak kendaraan bermotor dari pembebasan BBNKB II dan seterusnya senilai Rp77,84 miliar, serta penerimaan pajak kendaraan bermotor dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor senilai Rp130,16 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak kendaraan bermotor dari pembebasan pajak progresif diestimasi senilai Rp16,92 miliar, dan penerimaan pajak kendaraan bermotor dari mutasi objek ke Jawa Timur senilai Rp13,58 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja