PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Targetkan Raup Rp238 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 15 Juli 2024 | 09:00 WIB
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Targetkan Raup Rp238 Miliar

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur resmi memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai hari ini.

Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono mengatakan pemutihan diberikan untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Di sisi lain, program pemutihan ini diestimasi mampu menambah pendapatan asli daerah senilai Rp238 miliar

"Kami menargetkan Rp200 miliar karena waktunya juga tidak panjang," katanya, dikutip pada Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Bobby menuturkan penghapusan denda juga diberikan untuk memperingati HUT ke-79 RI. Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 menyebut program pemutihan dilaksanakan mulai dari 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Dengan program tersebut, pemprov memberikan penghapusan semua sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Kemudian, terdapat pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Tak hanya itu, pemprov juga memberikan pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor. Terakhir, pemprov juga memberikan pembebadan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Bobby berharap program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut dimanfaatkan sebaiknya-baiknya oleh wajib pajak. Menurutnya, program ini juga akan membantu pemprov mempercepat realisasi PAD.

"Secara umum pelaksanaan program pemutihan seperti ini sangat membantu PAD Pemprov Jatim," ujarnya seperti dilansir darahjuang.online.

Bapenda memperkirakan program pemutihan akan dimanfaatkan oleh 357.800 objek pajak kendaraan bermotor dengan nilai insentif Rp62,75 miliar. Meski demikian, program ini juga mendatangkan PAD senilai Rp238,5 miliar.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Setoran untuk PAD tersebut terdiri atas penerimaan pajak kendaraan bermotor dari pembebasan BBNKB II dan seterusnya senilai Rp77,84 miliar, serta penerimaan pajak kendaraan bermotor dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor senilai Rp130,16 miliar.

Sementara itu, penerimaan pajak kendaraan bermotor dari pembebasan pajak progresif diestimasi senilai Rp16,92 miliar, dan penerimaan pajak kendaraan bermotor dari mutasi objek ke Jawa Timur senilai Rp13,58 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP