PROVINSI BANTEN

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten kembali memberikan insentif pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (OKB) diberikan guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus untuk meringankan beban para wajib pajak.

"Itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Berbagai penghapusan denda tentu meringankan bagi wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari berharap insentif ini dapat mempercepat pencairan tunggakan PKB di Provinsi Banten. Sebab, total tunggakan PKB di Banten sudah mencapai Rp780 miliar pada tahun ini.

"Kami berusaha dengan kondisi ini memberikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat sampai akhir tahun 2022 ini," ujarnya seperti dilansir banpos.co.

Tak hanya memberikan pemutihan PKB, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN 2) serta pengurangan pokok PKB sebesar 20% untuk kendaraan yang dimutasi dari luar Provinsi Banten.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Seluruh insentif ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak di Banten terhitung sejak 18 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022.

Kasi STNK Subdit Regident Polda Banten Kompol Lucky Permana mengimbau pemilik kendaraan untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Sebab, pemerintah berencana menghapus registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

“Kendaraan yang sudah dihapus registrasinya tidak dapat diregistrasikan kembali. Artinya, kendaraan itu nanti statusnya bodong," ujar Lucky. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar