PROVINSI BANTEN

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten kembali memberikan insentif pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (OKB) diberikan guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus untuk meringankan beban para wajib pajak.

"Itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Berbagai penghapusan denda tentu meringankan bagi wajib pajak," katanya, dikutip pada Minggu (21/8/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari berharap insentif ini dapat mempercepat pencairan tunggakan PKB di Provinsi Banten. Sebab, total tunggakan PKB di Banten sudah mencapai Rp780 miliar pada tahun ini.

"Kami berusaha dengan kondisi ini memberikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat sampai akhir tahun 2022 ini," ujarnya seperti dilansir banpos.co.

Tak hanya memberikan pemutihan PKB, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN 2) serta pengurangan pokok PKB sebesar 20% untuk kendaraan yang dimutasi dari luar Provinsi Banten.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Seluruh insentif ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak di Banten terhitung sejak 18 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022.

Kasi STNK Subdit Regident Polda Banten Kompol Lucky Permana mengimbau pemilik kendaraan untuk segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Sebab, pemerintah berencana menghapus registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun.

“Kendaraan yang sudah dihapus registrasinya tidak dapat diregistrasikan kembali. Artinya, kendaraan itu nanti statusnya bodong," ujar Lucky. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu